DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 Desember 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.3/1987

                        TENTANG

         PPN ATAS FILM CERITERA PRODUKSI DALAM NEGERI (FILM NASIONAL)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan telah dikeluarkannya pengaturan mengenai PPN atas Film Ceritera Impor sebagaimana tercantum 
dalam Surat Edaran tanggal 8 Juli 1986 No. : SE-32/PJ.3/1986 SERI PPN-78 yo. Surat Edaran tanggal 4 
Desember 1987 No.: SE-29/PJ.3/1987 SERI PPN-105 tentang Perubahan Surat Edaran SERI PPN-78, maka 
untuk adanya kepastian mengenai pelaksanaan PPN atas Film Ceritera Nasional (produksi dalam negeri) 
dan setelah memperhatikan permohonan yang disampaikan oleh Pengurus Persatuan Film Indonesia 
dengan suratnya Nomor : 333/PP/Um/XII/1986 tanggal 1 Desember 1986 dan Nomor : 
345/PP/Um/XII/1986 tanggal 23 Desember  1986 perihal Deemed Price Produksi Film Nasional, dengan ini 
diberikan penegasan tentang Pelaksanaan PPN atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional) 
sebagai berikut :

1.  Pengertian Barang Kena Pajak, Penyerahan Kena Pajak, Peninjauan kembali Dasar Pengenaan 
    Pajak, saat pajak terutang dan hak Pengusaha Kena Pajak untuk tidak menggunakan Deemed Price 
    sebagaimana dimaksudkan dalam butir 1, 3, 4 huruf c, dan butir 7 Surat Edaran tanggal 8 Juli 1986 
    No.: SE-32/PJ.3/1986 (SERI PPN-78) berlaku juga untuk pelaksanaan PPN atas Film Ceritera Produksi 
    Dalam Negeri (Film Nasional).

2.  Pengusaha Kena Pajak :
    Produsen Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional) adalah Pengusaha Kena Pajak 
    sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang PPN 1984 juncto 
    Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

3.  Dasar Pengenaan Pajak :
    a.  Mengingat untuk Film Ceritera Impor telah ditetapkan Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan 
        suatu perkiraan harga (Deemed Taxable Price), maka agar terdapat perlakuan  yang sama, 
        atas Film Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional) diberlakukan dan ditetapkan suatu 
        Deemed Taxable Price sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per judul film 
        sesuai dengan perhitungan Pajak Masukan dan harga rata-rata produksi 1 (satu) judul film 
        ceritera yang diajukan oleh Pengurus Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI).
    b.  Deemed Taxable Price sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a berlaku untuk 1 (satu) 
        judul film dengan jumlah maksimum 30 (tiga puluh) buah copy produksi dan re-produksi.
    c.  Atas setiap copy produksi atau re-produksi diatas jumlah tersebut pada huruf b dikenakan 
        tambahan pembayaran PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 1.000.000,00 
        (satu juta rupiah).

4.  Saat Pajak Terhutang dan Pengkreditan Pajak Masukan :
    a.  PPN atas Film Ceritera Nasional (Produksi Dalam Negeri) terutang dalam Masa Pajak pada 
        saat film tersebut disetujui oleh Badan Sensor Film untuk diedarkan (lolos sensor).
    b.  Semua Pajak Masukan yang dibayar pada saat pembelian atau perolehan barang modal, 
        bahan baku film untuk proses pembuatan film, copy produksi atau re-produksi film di 
        laboratorium dan studio film dan Pajak Masukan atas re-impor film yang diproses diluar 
        negeri atau yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak lain tidak dapat dikreditkan dengan 
        PPN (Pajak Keluaran) yang terutang berdasarkan Deemed Taxable Base.

5.  Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak :
    a.  Mengingat selama ini belum ada penegasan mengenai PPN atas Film Ceritera Produksi Dalam 
        Negeri (Film Nasional), maka terhitung mulai 1 Desember 1987 semua Produsen Film 
        Ceritera Dalam Negeri (Film Nasional) harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) yang telah dibayar oleh Produsen Film Ceritera 
        Dalam Negeri (Film Nasional) baik yang sudah maupun yang belum dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak sebelum tanggal 1 Desember 1987 atas film yang telah lolos sensor 
        sampai dengan Nopember 1987 ditetapkan sama jumlahnya dengan Pajak Keluaran yang 
        terutang oleh Pengusaha Kena Pajak.

        Dengan demikian tidak terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran PPN atas Film 
        Ceritera Produksi Dalam Negeri (Film Nasional) s.d. Masa Pajak Nopember 1987.

    c.  Kewajiban lain PKP :
        -   menyetorkan jumlah PPN yang terutang mulai Masa Pajak Desember 1987.
        -   menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan kewajiban lainnya sesuai 
            dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang PPN 1984 dan peraturan 
            pelaksanaannya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Surat Edaran ini supaya segera Saudara 
beritahukan kepada semua Produsen Film (PKP) yang terdaftar/dikukuhkan di wilayah Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

Drs. SALAMUN A.T.