DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            17 April 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 302/PJ./2001

                                TENTANG

               PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
              SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 3 (tiga) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan pelaksanaan Undang-
undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :
1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat 
    Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta 
    Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya 
    Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan;
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan 
    Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian 
    Restrukturisasi Utang Usaha;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ./2001 tentang Penghapusan Piutang Yang 
    Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih;

Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pada saat berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak :
a.  Nomor KEP-237/PJ./2001, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.42/1999 
    tanggal 11 Pebruari 1999 dan Nomor SE-22/PJ.42/2000 tanggal 12 Juli 2000, dinyatakan tidak berlaku;
b.  Nomor KEP-238/PJ./2001, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/1999 
    tanggal 25 Pebruari 1999, Nomor SE-18/PJ.42/1999 tanggal 26 April 1999, Nomor SE-28/PJ.42/1999 
    tanggal 2 Juli 1999, Nomor SE-07/PJ.42/2000 tanggal 13 April 2000, dan Nomor SE-20/PJ.42/2000 
    tanggal 7 Juli 2000, dinyatakan tidak berlaku.

Mengingat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ./2001 merupakan aturan pelaksanaan lebih 
lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-237/PJ./2001 merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 138 
Tahun 2000, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih 
memudahkan untuk memahaminya.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO