DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.6/2001

                        TENTANG

   PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB DAN PERUBAHAN 
        NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB UNTUK TAHUN PAJAK 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, mulai tahun 2001 besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP ditetapkan 
secara regional. Dalam pelaksanaannya, besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP yang ditetapkan oleh Kepala Kantor 
Wilayah DJP setempat sangat bervariasi, yaitu NJOPTKP terendah sebesar Rp.0 (nol rupiah) untuk Kabupaten 
Lampung Tengah, dan tertinggi Kabupaten Kepulauan Riau sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), 
sedangkan NPOPTKP selain waris/hibah wasiat terendah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk 
Kabupaten Kapuas Hulu dan tertinggi sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk Propinsi DKI 
Jakarta.

Sesuai ketentuan bahwa NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan mempertimbangkan 
perkembangan perekonomian nasional. Mengingat tahun 2002 efektif hanya tinggal 2 bulan lagi maka dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Penyesuaian besarnya NJOPTKP dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah 
    Daerah setempat (sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000);

2.  Besarnya NPOPTKP dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional 
    (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    516/KMK.04/2000);

3.  Kantor Pelayanan PBB dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan 
    besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2002 kepada Kantor Wilayah DJP setempat untuk ditetapkan;

4.  Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2002 pada akhir tahun 
    2001 atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya 
    NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB;

5.  Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah yang berbatasan dalam hal 
    penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP (terlampir daftar besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2001 per 
    Kabupaten/Kota).

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.




A. n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO