DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.53/2002

                        TENTANG

      PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 320/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KMK
         NOMOR 554/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PPN ATAS KEGIATAN 
         MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH 
      ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 tentang Perubahan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 Tentang Batasan Dan Tata Cara Kegiatan Usaha Atau 
Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain.

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan adalah :
1.  Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku untuk kegiatan membangun sendiri yang dilaksanakan 
    mulai tanggal 1 Juli 2002;
2.  Luas bangunan dalam kegiatan membangun sendiri yang semula ditetapkan menjadi 400 m2 (empat 
    ratus meter persegi), di dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan menjadi 200 m2 (dua 
    ratus meter persegi) atau lebih.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan