DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.51/2001

                        TENTANG

        RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.51/2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terjadinya kesalahan tulis pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-27/PJ.51/2001 tanggal 29 Agustus 2001, dengan ini kami sampaikan ralat sebagai berikut :

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tertulis :

5.  Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang 
    tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut 
    di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

Seharusnya tertulis :

5.  Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang 
    tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut 
    di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar 
pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tanggal 
29 Agustus 2001.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO