DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 29/PJ.51/2001 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-27/PJ.51/2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terjadinya kesalahan tulis pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tanggal 29 Agustus 2001, dengan ini kami sampaikan ralat sebagai berikut : Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tertulis : 5. Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. Seharusnya tertulis : 5. Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.51/2001 tanggal 29 Agustus 2001. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd, HADI POERNOMO