DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 29/PJ.4/1995

                        TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 633/KMK.04/1994
                     TANGGAL 29 DESEMBER 1994 (SERI PPh UMUM NOMOR 12)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 633/KMK.04/1994 tanggal 
29 Desember 1994 tentang Penggantian atau Imbalan sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan 
Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan 
Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, maka untuk pelaksanaannya 
diberikan penegasan sebagai berikut :

I.  Natura dan kenikmatan di daerah tertentu.
    1.  Pengertian daerah tertentu.
        Yang dimaksud dengan daerah tertentu dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
        633/KMK.04/1994 adalah daerah terpencil, yaitu :
        a.  Daerah yang mempunyai potensi ekonomi yang layak dikembangkan, namun daerah 
            tersebut sulit dijangkau karena sangat terbatasnya sarana angkutan umum baik 
            melalui darat, laut maupun udara, serta prasarana dan sarana sosial ekonomi yang 
            tersedia tidak ada, sehingga untuk menjalankan usahanya para penanam modal harus 
            menyediakan sendiri prasarana dan sarana sosial ekonomi dimaksud, misalnya 
            fasilitas jalan, perumahan, listrik, dan air bersih;
        b.  Daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar 
            lautnya memiliki cadangan mineral.

    2.  Perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang 
        diberikan di daerah terpencil :
        2.1.    Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 
            tersebut, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang 
            diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil dapat dikurangkan 
            dari penghasilan bruto.

        2.2.    Natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 adalah natura dan 
            kenikmatan yang diberikan dilokasi bekerja yang dapat berupa :
            a.  Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, 
                sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat 
                disewa.
            b.  Makanan dan minuman bagi pegawai, sepanjang di lokasi bekerja tersebut 
                tidak ada tempat penjualan makanan.
            c.  Pelayanan kesehatan, sepanjang di lokasi bekerja tersebut tidak ada sarana 
                kesehatan misalnya poliklinik atau rumah sakit.
            d.  Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja 
                tersebut tidak ada sarana pendidikan yang setara.
            e.  Pengangkutan bagi pegawai di lokasi bekerja, sedangkan pengangkutan 
                anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada 
                pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke lokasi bekerja 
                dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja.
            f.  Olah raga bagi pegawai dan keluarganya sepanjang di lokasi bekerja tersebut 
                tidak tersedia sarana dimaksud. Sarana olah raga ini tidak termasuk golf, 
                boating dan pacuan kuda.

        2.3.    Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana 
            dimaksud pada butir 2.2 bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat 
            dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada Tahun Pajak dibayarnya atau 
            terutangnya pengeluaran tersebut.

            Dalam hal pengeluaran dimaksud digunakan untuk pembangunan sarana sebagaimana 
            dimaksud pada butir 2.2 yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, 
            maka pembebanannya dilakukan melalui penyusutan.

        2.4.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 diberikan untuk jangka waktu 10 
            tahun dan dapat diperpanjang kembali, sedangkan atas pengeluaran untuk sarana 
            yang terkait yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dapat disusutkan 
            sesuai dengan masa manfaatnya.

        2.5.    Dalam hal sarana di daerah terpencil telah dimiliki oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 
            1 Januari 1995, dan apabila permohonan Wajib Pajak disetujui pada Tahun Pajak 
            1995, maka penyusutannya dilakukan mulai Tahun Pajak 1995 yang dihitung 
            berdasarkan sisa masa manfaat dan nilai sisa buku seandainya harta tersebut 
            disusutkan secara fiskal.

            Contoh 1 :
            Peralatan kesehatan untuk klinik "Mitra" di daerah terpencil yang dibeli perusahaan 
            pada tahun 1993 dengan harga Rp. 18.000.000,- dan masa manfaat atas peralatan 
            tersebut adalah 4 tahun (golongan I), disusutkan dengan metode saldo menurun 
            ganda. Mulai Tahun Pajak 1995 atas peralatan kesehatan yang dimiliki klinik Mitra 
            dapat di susutkan untuk tujuan perpajakan dengan nilai buku per 1 Januari 1995 
            sebesar Rp. 4.500.000,-

            Perhitungan nilai sisa buku per 1-1-1995 sebagai berikut :
            Nilai awal tahun 1993           = Rp. 18.000.000,-
            Penyusutan tahun 1993           = Rp.   9.000.000,-
            Nilai per 1-1-1994          = Rp.   9.000.000,-
            Penyusutan tahun 1994           = Rp.   4.500.000,-
            Nilai per 1-1-1995          = Rp.   4.500.000,-  (merupakan nilai dasar 
                                penyusutan tahun 1995 untuk tujuan 
                                perpajakan).

            Apabila di tahun 1995 Wajib Pajak memilih untuk melanjutkan penggunaan metode 
            penyusutan saldo menurun ganda, maka nilai penyusutan tahun pajak 1995 yang 
            diperbolehkan sebagai pengurangan penghasilan bruto untuk tujuan perpajakan 
            sebesar Rp. 2.250.000,- (50% X Rp. 4.500.000,-).

            Contoh 2 :
            Gedung sekolah untuk pegawai dan keluarganya di daerah terpencil yang dibangun 
            oleh perusahaan dengan biaya sebesar Rp. 100.000.000,- dan mulai digunakan tahun 
            1992. 

            Seandainya secara fiskal gedung tersebut disusutkan, maka nilai sisa buku per 
            1 Januari 1995 adalah Rp. 100.000.000,- dikurangi 5% x 3 tahun x Rp. 100.000.000,- 
            =  Rp. 85.000.000,-.

            Mulai tahun pajak 1995 gedung tersebut dapat  disusutkan sebesar Rp. 5.000.000,- 
            (5% x Rp. 100.000.000,-).

    3.  Permohonan dan Keputusan tentang penetapan daerah terpencil.
        3.1.    Wajib Pajak yang melakukan penanaman di daerah terpencil dapat mengajukan 
            permohonan penetapan sebagai daerah terpencil kepada Kepala Kantor Wilayah 
            Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
            Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam 
            lampiran I dengan dilampiri :
            a.  Surat Persetujuan Tetap dari BKPM untuk Wajib Pajak Penanaman modal atau 
                rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya;
            b.  Peta lokasi;
            c.  Neraca/Laporan Keuangan terakhir sebelum tahun permohonan;
            d.  Pernyataan mengenai keadaan sarana angkutan dan sarana sosial ekonomi 
                (lampiran I.a).

            Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap agar diminta kelengkapannya 
            sesuai formulir Lampiran II, dan permohonan dianggap diterima sejak dilengkapinya 
            persyaratan tersebut.

        3.2.    Sebelum diberikan keputusan tentang penetapan sebagai daerah terpencil, maka 
            Kepala Kanwil DJP yang menerima permohonan dapat melakukan pemeriksaan ke 
            lokasi daerah terpencil.

            Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas Kanwil DJP atau oleh petugas KPP 
            bawahannya yang wilayah kerjanya meliputi lokasi daerah terpencil yang 
            bersangkutan.

        3.3.    Apabila lokasi daerah terpencil berada di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang 
            bersangkutan, maka Kepala Kanwil DJP dimaksud dapat meminta bantuan kepada 
            Kepala Kanwil DJP tempat lokasi daerah terpencil tersebut berada untuk melakukan 
            pemeriksaan dengan tindasan kepada Kepala KPP terkait. Keputusan tentang 
            penetapan daerah terpencil tetap berada pada Kepala Kanwil DJP yang menerima 
            permohonan.

        3.4.    Kepala Kanwil DJP memberikan keputusan dengan menggunakan formulir 
            sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III atau Lampiran IV selambat-lambatnya 
            dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, 
            dan apabila diperlukan pemeriksaan Kanwil DJP lainnya sebagaimana dimaksud pada 
            butir 3.3, selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

            Apabila keputusan tidak dikeluarkan dalam batas waktu tersebut diatas, maka 
            permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

        3.5.    Permohonan Wajib Pajak yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak 
            sebelum tanggal Surat Edaran ini, harus diperbaharui sesuai dengan persyaratan 
            sebagaimana dimaksud pada butir 3.1.

    4.  Administrasi dan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
        4.1.    Wajib Pajak yang mengajukan permohonan atau telah diberikan Keputusan Penetapan 
            sebagai daerah terpencil, dibuatkan Buku Register Pengawasan tersendiri baik di
            Kanwil DJP maupun di KPP sesuai dengan formulir Lampiran VI.

        4.2.    Untuk memonitor perkembangan investasi di daerah terpencil, maka laporan 
            keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh 
            Badan harus diuraikan secara rinci mengenai :
            a.  Daftar harta dan penyusutan yang memperoleh perlakuan PPh atas 
                penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah 
                terpencil (Lampiran V.a).
            b.  Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang 
                memperoleh perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk 
                natura dan kenikmatan di daerah terpencil (Lampiran V.b).

II. Pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan.

    1.  Sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 tanggal 
        29 Desember 1994, bahwa pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan 
        yang merupakan keharusan dalam rangka dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, 
        untuk keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan 
        kerja, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, dan bukan merupakan 
        penghasilan bagi pegawai walaupun diberikan bukan di daerah terpencil.

    2.  Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau 
        keselamatan pekerjaan yang biasanya diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Pemda 
        setempat misalnya pakaian dan peralatan bagi pegawai pemadam kebakaran, proyek, pakaian 
        seragam pabrik, hansip/satpam, penyediaan makanan dan minuman serta penginapan untuk 
        awak kapal/pesawat, serta antar jemput pegawai.

    3.  Pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan situasi 
        lingkungan kerja misalnya pakaian seragam pegawai hotel dan penyiar TV, makanan 
        tambahan bagi operator komputer/pengetik, makan minum cuma-cuma bagi pegawai restoran.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER