DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 2000

                   SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR SE - 29/PJ.41/2000

                            TENTANG

       PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
                 YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan kepastian mengenai pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak 
Penghasilan Pasal 25 bagi anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan sebagaimana diatur 
dalam Pasal 3 angka (7) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan 
Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
390/KMK.04/2000 tanggal 14 September 2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang 
Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Anggota misi kesenian, misi olah raga dan misi keagamaan yang dikecualikan dari kewajiban 
    pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri terdiri dari :
    a.  Anggota misi kesenian dan kebudayaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili 
        Pemerintah Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kesenian dan kebudayaan 
        dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata atau yang mewakilinya;
    b.  Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik 
        Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan olah raga dengan persetujuan Menteri 
        Pendidikan Nasional atau yang mewakilinya;
    c.  Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah 
        Republik Indonesia untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan dengan 
        persetujuan Menteri Agama atau yang mewakilinya;

2.  Agar terdapat kesamaan persepsi dan penafsiran di lapangan mengenai pengertian "anggota misi" 
    dan "mewakili Pemerintah Republik Indonesia", perlu ditegaskan bahwa :
    a.  Anggota misi terdiri dari anggota-anggota suatu rombongan atau kelompok misi kesenian 
        atau kebudayaan, misi olah raga dan misi keagamaan atau hanya seorang anggota saja. 
        Misalnya seorang tokoh kebudayaan (seniman) yang keberangkatannya ke luar negeri dalam 
        rangka memberikan ceramah tentang kesenian dan kebudayaan Indonesia;
    b.  Sepanjang keberangkatan anggota dari suatu misi kesenian atau kebudayaan, olah raga dan 
        keagamaan ke luar negeri mendapat persetujuan dari Menteri yang terkait, atau yang 
        mewakilinya, maka keberangkatan anggota misi tersebut dianggap mewakili Pemerintah 
        Republik Indonesia, tanpa mempersoalkan apakah diutus oleh instansi Pemerintah Indonesia, 
        lembaga atau organisasi non pemerintah di dalam negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia 
        di luar negeri atau lembaga atau organisasi lainnya di luar negeri.

3.  Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal 
    Luar Negeri) sebagaimana tersebut di atas diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar 
    Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal 
    Pajak ditempat atau pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau ditempat lain yang ditunjuk oleh 
    Direktur Jenderal Pajak paling lambat sehari setelah diterima Surat Permohonan yang dinyatakan 
    lengkap.

4.  Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-36/PJ.41/1999 tanggal 26 Agustus 1999 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak 
    Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK