DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 29/PJ.2/1985

                        TENTANG

         PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK 
 MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN, 
    SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN SURAT PEMBERITAAN (SERI PPh UMUM - 15)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 5 Agustus 1985 Nomor : 
Kep-1640/PJ.2/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak 
untuk Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat 
Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Dan Surat Pemberitaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, 
Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY