DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai pedoman prosedur penanganan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan untuk meningkatkan
kualitas persidangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Pembuatan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas permintaan Pengadilan Pajak dalam
rangka persidangan banding atau gugatan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Surat Uraian Banding harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding, dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini;
b. Surat Tanggapan harus diselesaikan dan disampaikan ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu
1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan, dengan menggunakan
formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
c. Surat Uraian Banding yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung :
1) Fotokopi :
a. surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti
pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM;
b. SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau
c. SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan
BPHTB;
2) fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD);dan
3) fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya.
d. Surat Tanggapan yang dikirim ke Pengadilan Pajak dilampiri dengan data pendukung :
1) fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Undang-undang KUP; dan
2) fotokopi bukti pengiriman objek gugatan.
e. Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan beserta data pendukungnya sebagaimana
dimaksud pada huruf c dan huruf d dikirim oleh Kanwil DJP ke Pengadilan Pajak dengan
tembusan harus dikirim ke Direktorat Keberatan dan Banding yang dilengkapi :
1) fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);
2) fotokopi Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan atau
Laporan Penelitian lainnya atas obyek yang diajukan gugatan.
2. Direktur Keberatan dan Banding sesuai dengan kewenangannya menerbitkan Surat Tugas untuk
menghadiri sidang banding atau gugatan di Pengadilan Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat
permintaan menghadiri sidang banding atau gugatan diterima dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Petugas sidang yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), dalam melaksanakan tugas
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. mempersiapkan dan mempelajari berkas-berkas yang akan digunakan dalam persidangan;
b. membuat resume pokok sengketa dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
c. membuat laporan hasil sidang banding atau gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal sidang banding atau gugatan dilaksanakan dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Direktorat Keberatan dan Banding dapat meminta kehadiran Pemeriksa/Penelaah Keberatan/Fungsional
Penilai PBB/Saksi/pihak ketiga lainnya yang dipandang perlu untuk memberikan penjelasan dalam
persidangan banding atau gugatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Maret 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.