DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              21 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 28/PJ.6/2003

                               TENTANG

                   PEMBAYARAN PBB ONLINE NASIONAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menindaklanjuti Surat Edaran nomor :  SE-25/PJ.6/2003 tanggal 30 Juni 2003 tentang Pembayaran PBB 
On Line Nasional Melalui Fasilitas ATM Bank BCA, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pembayaran PBB On Line Nasional Melalui Fasilitas ATM Bank BCA adalah pembayaran PBB terhutang 
    menggunakan kartu ATM Bank BCA dengan memasukkan kode NOP dan tahun pajak terhutang 
    dengan contoh alur pembayaran PBB melalui ATM BCA sebagaimana terlampir.    

2.  Mulai hari Jum'at tanggal 11 Juli  2003 pembayaran PBB untuk  objek pajak di wilayah Indonesia 
    memasuki tahap READY BY SYSTEM, yaitu telah dapat dilakukan melalui  fasilitas perbankan elektronik 
    menggunakan ATM BCA di seluruh Indonesia.   

3.  Untuk acara launching pembayaran PBB on line nasional (PEKAN PANUTAN PEMBAYARAN NASIONAL) 
    direncanakan akan dilaksanakan. pada bulan Agustus 2003 bersamaan dengan Hari Teknologi, 
    sedangkan pihak bank BCA akan mengadakan acara launching pembayaran. PBB on line nasional di 
    acara GEBYAR BCA stasiun Indosiar setelah PEKAN PANUTAN PEMBAYARAN NASIONAL dilaksanakan.   

4.  Pembayaran PBB  melalui fasilitas perbankan elektronik secara on-line dikembangkan untuk 
    meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan tertib administrasi pembayaran PBB. Secara umum 
    pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik memiliki kelebihan sebagai berikut :  
   a.  Dari sisi pelayanan kepada Wajib Pajak :    
      1.) Waktu pelayanan pembayaran  selama 24 jam penuh termasuk pada hari libur ;  
      2)  Tidak perlu membawa uang tunai untuk  membayar pajak terhutang;    
      3)  Dapat dibayarkan melalui kurang lebih 2200 unit ATM BCA di seluruh Indonesia;   
      4)  Dapat membayar semua pajak terhutang di seluruh Indonesia hanya dari salah satu 
            ATM BCA;    
      5)  Membayar PBB lebih nyaman dan fleksibel sesuai aktivitas Wajib Pajak;   
      6)  Sebagai salah satu Tempat Peinbayaran PBB alternatif kepada WaJib Pajak untuk 
            membayar pajak terhutang ;  
      7)  Struk ATM diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS.
    
   b.  Dari sisi administrasi :    
      1)  Komunikasi data pembayaran  menggunakan jaringan real time on-line, sehingga 
            menyajikan data pembayaran secara cepat dan akurat; 
      2)  Proses rekonsiliasi pembayaran dilakukan secara cepat dan terpusat, yaitu secara 
            harian oleh Direktorat PBB dan BPHTB dengan BCA;    
      3)  Proses pelimpahan hasil penerimaan PBB dari ATM Bank BCA dilakukan secara 
            otomatis ke Bank Persepsi yang menerima pembayaran PBB melalui ATM BCA; 
      4)  Pelaporan dilakukan melalui sistem, baik pelaporan dari BCA ke Direktorat PBB dan 
            BPHTB maupun dari Direktorat PBB dan BPHTB ke KPPBB;    
      5)  Tidak perlu dilakukan perekaman STTS, karena status lunas secara otomatis  akan 
            terekam dalam  basis data pada saat selesai dilakukan pembayaran.   

5.  Untuk kelancaran pelaksanaannya, diminta agar Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut :    
   a.  Mempelajari dan memahami tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB 
        melalui fasilitas perbankan elektronik sebagaimana yang diatur dalam SKB empat dirjen ; 
   b.  Mencetak dan mengirimkan LMP PBB, DRPM PBB ke Dipenda. ( kecamatan/kelurahan ) 
        sebagaimana yang diatur dalam lampiran III poin tujuh pada SKB empat dirjen ;   
   c.  Melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Bank Persepsi PBB yang 
        menerima pelimpahan pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik dan Pemerintah 
        Daerah seterapat;   
   d.  Mensosialisasikan secara aktif fasilitas pembayaran melalui ATM ini kepada para Wajib Pajak, 
        termasuk kepada para pegawai di lingkungan instansi Saudara;    
   e.  Apabila terdapat pemecahan atau penggabungan wilayah pada wilayah Saudara supaya 
        segera menyampaikan back up. data hasil pemecahan atau penggabungan wilayah ke 
        Direktorat PBB dan BPHTB;   
   f   Mengingat pentingnya peranan KP PBB dalam  pembayaran PBB on line nasional ini supaya 
        Saudara segera mengirimkan back up data setelah cetak massal setiap tahunnya ke 
        Direktorat PBB dan BPHTB;   
   g.  Khusus KP PBB yang belum mengirimkan back up data tambahan/data yang belum masuk 
        pada data hasil cetak massal tahun 2003, diminta untuk segera menyampaikan back up data 
        tersebut;   
   h.  Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB melalui ATM bank BCA pada tahun 2003 
        periode pembayaran bulan Pebruari sampai Nopember 2003 akan memperoleh poin dari bank 
        BCA untuk memperebutkan hadiah tunai berupa mobil yang akan diundi pada bulan 
        Desember  2003. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno 
NIP 060035801