DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.6/1999

                        TENTANG

                 ALOKASI BO UNTUK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 1999/2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/1998 tentang Jadual Kegiatan 
Pendataan dan Penilaian PBB tanggal 20 Nopember 1998, bahwa untuk mendapatkan produk PBB yang 
relevan, akurat, handal, dan mutakhir, maka kegiatan pendataan dan penilaian PBB pada khususnya maupun 
kegiatan administrasi PBB pada umumnya harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan alokasi dana Biaya Operasional untuk 
kegiatan tahun anggaran 1999/2000, dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dengan mempertimbangkan laporan realisasi penerimaan PBB setiap Kantor Pelayanan PBB tahun 
    1998/1999 sampai dengan bulan Maret 1999, penentuan besarnya alokasi dana BO 1999/2000 juga 
    didasarkan atas alokasi dana BO tahun 1998/1999 dengan beberapa penyesuaian;

2.  Alokasi dana biaya operasional PBB Tahun Anggaran 1999/2000 dimasing-masing Kanwil dan KPPBB 
    adalah sebagaimana dalam lampiran 1;

3.  Adapun alokasi dana BO untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana pada angka 1, merupakan jumlah 
    plafond dana yang tersedia, dengan perincian penggunaan dana sebagaimana berikut :
    3.1.    Biaya Kegiatan Program Prioritas 1999/2000 (Analisa dan Penyempurnaan ZNT/NIR) 
        digunakan untuk membiayai kegiatan analisa dan penyempurnaan ZNT/NIR dengan 
        memperhatikan :

        3.1.1.  Kegiatan tersebut harus dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas NJOP sehingga 
            diperoleh NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan keadilan bagi 
            wajib pajak;

        3.1.2.  Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah yang basis datanya telah berstruktur 
            SISMIOP dan diprioritaskan di daerah perkotaan potensial di wilayah kotamadya, 
            ibukota kabupaten, dan atau perkotaan potensial lainnya dengan lokasi sebagaimana 
            Lampiran 2;

        3.1.3.  Satuan biaya kegiatan analisa zona nilai tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata 
            (NIR) sebagai dasar penentuan NJOP tanah, dipergunakan untuk membiayai :
            3.1.3.1.    Pengumpulan informasi harga transaksi jual beli dan/atau harga penawaran 
                tanah dan/atau bangunan.
            3.1.3.2.    Analisa data dan penyempurnaan NIR dan kode ZNT.
            3.1.3.3.    Pengadaan peta ZNT untuk lampiran dan penjilidan buku analisa penentuan 
                Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) untuk setiap 
                kelurahan dan desa.

        3.1.4.  Pelaksanaan kegiatan analisis ZNT dimaksud agar berpedoman pada Surat Edaran 
            Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.6/1999 tanggal 5 Pebruari 1999 tentang 
            Pelaksanaan Analisa Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata 
            (NIR) Sebagai Dasar Penentuan NJOP Tanah;

    3.2.    Biaya Kegiatan Pendataan dan Penilaian (Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data), 
        dan Kegiatan Intensifikasi/Ekstensifikasi Pengenaan, Penerimaan, dan lain-lain, digunakan 
        untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : SE-22/PJ.6/1998 tanggal 21 Juli 1998 tentang Alokasi BO untuk Kegiatan 
        Tahun Anggaran 1998/1999;

    3.3.    Biaya Kegiatan Pemeliharaan Alat, Pengadaan Hardware, dan lain-lain digunakan untuk 
        membiayai :
        3.3.1.  Alokasi untuk pengadaan hardware sebesar Rp. 30.000.000,00 antara lain digunakan 
            untuk pengadaan komputer minimal 2 (dua) set dengan spesifikasi minimal 
            sebagaimana tersebut pada Lampiran 3;
        3.3.2.  Sisanya digunakan untuk pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras antara 
            lain : high speed printer, UPS, dumb terminal, dan lain-lain yang bukan barang habis 
            pakai;

4.  Para Kepala Bidang dan Kepala Kantor Pelayanan PBB agar segera menyusun Po DIPO sesuai 
    petunjuk yang meliputi kegiatan pada masing-masing seksi terkait dan menyampaikan rencana 
    dimaksud kepada Kepala Kanwil DJP setempat untuk mendapatkan persetujuan;

5.  Administrasi keuangan pelaksanaan SISMIOP berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : KEP-30/PJ.6/1995 tanggal 26 Desember 1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-10/PJ.13/1996 tanggal 31 Mei 1996.

6.  Untuk sisa dana BO PBB tahun 1998/1999 agar dilaksanakan sebagai berikut :
    6.1.    Sisa dana intensifikasi/ekstensifikasi pengenaan, penerimaan, pemeliharaan alat dan 
        pengadaan hardware tidak boleh digunakan untuk pembelian barang yang habis pakai;
    6.2.    Sisa dana kegiatan pendataan dan penilaian tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya 
        kecuali yang sudah mendapat persetujuan dari Kepala Kanwil yang bersangkutan;
    6.3.    Paling lambat akhir bulan Mei 1999, sisa dana sebagaimana dimaksud pada angka 6.1 dan 
        6.2 harus sudah disetorkan ke rekening Direktur Jenderal Pajak pada Bank Bumi Daya 
        Cabang Jakarta Bursa Efek dengan nomor rekening 166.010-05110.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY