DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              14 Oktober 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.6/1997

                        TENTANG

       PEDOMAN PENYUSUNAN NILAI INDIKASI RATA-RATA SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN NJOP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) selain dipergunakan sebagai dasar pengenaan 
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga dijadikan dasar perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea 
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kepentingan lain yang berkaitan dengan properti 
(tanah dan/atau bangunan). Untuk itu dalam penyusunan NJOP harus sesuai dengan pedoman yang diatur 
dalam SE-29/PJ.6/1992 tentang Tata Cara Petunjuk Teknis Penilaian Objek PBB, dan KEP-31/PJ.6/1994 
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam rangka 
Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

Selain pedoman tersebut di atas, dalam penyusunan NJOP per m2 sebagai dasar ketetapan PBB mulai 
tahun 1998 agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kantor Pelayanan PBB setiap saat selalu aktif menghimpun perkembangan data harga jual tanah 
    dan/atau bangunan di wilayahnya masing-masing, sehingga himpunan data harga jual selalu 
    berkembang sesuai dengan harga pasar (up to date) dan siap dianalisa untuk penentuan Nilai Indikasi 
    Rata-rata (NIR) pada setiap Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar penyusunan NJOP. Kegiatan 
    menghimpun dan menganalisa harga jual tersebut merupakan tugas prioritas tenaga fungsional 
    penilai PBB.

2.  Berdasarkan pengamatan Kantor Pusat Direktorat PBB bahwa penetapan NJOP per m2 pada beberapa 
    KP.PBB saat ini masih belum sesuai dengan harga pasar (lebih tinggi atau lebih rendah). Oleh karena 
    itu dalam rangka penyusunan NIR sebagai dasar pembuatan SK Kakanwil tentang NJOP mulai tahun 
    1998 agar diadakan penyesuaian-penyesuaian sebagai berikut :
    a.  Dalam hal besarnya NIR yang ditetapkan pada tahun sebelumnya lebih rendah dari harga 
        pasar wajar tahun yang berjalan, maka supaya disesuaikan dengan harga pasar wajar tahun 
        yang berjalan dan dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun dengan kenaikan 
        maksimum 250% per tahun.
    b.  Dalam hal besarnya NIR yang ditetapkan pada tahun sebelumnya telah sesuai dengan harga 
        pasar wajar tahun yang berjalan, maka tidak perlu diadakan perubahan
    c.  Dalam hal penyesuaian NIR disebabkan oleh hal-hal tertentu seperti perubahan peruntukan 
        dan/atau pengembangan tanah misalnya dari tanah sawah menjadi tanah industri, tanah 
        komersial, kawasan real estat atau sebab-sebab lain sejenis, maka dapat disesuaikan 
        langsung dengan harga pasar wajar tahun berjalan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK