DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 September 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 28/PJ.51/1993

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI 
             DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH TIGA IKAPI)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Keduapuluh Tiga IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang 
PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat 
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 54251/A/B/93 tanggal 27 Agustus 1993, 
    dan
b.  Departemen agama dengan surat nomor P.III/KU.03.1/167/752/93 tanggal 16 Agustus 1993.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku kedua 
puluh Tiga IKAPI tersebut telah memenuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan nomor 397/KMK.04/1990 
serta pedoman pelaksanaannya dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 
11 Juni 1990 (Seri PPN-164).

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164. Selanjutnya diminta agar saudara menghubungi pengurus 
IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keduapuluh Tiga IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan 
pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara 
masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER