DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 28/PJ./2006

                               TENTANG

            LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2006

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2006
tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006 sebagaimana terlampir, dengan ini 
ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:

1.  Mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 semus loket penerima setoran pajak pada Bank 
    Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos Persepsi dibuka penuh sampai dengan pukul 15.00 waktu 
    setempat. Untuk itu diminta Saudara mensosialisasikannya kepada Wajib Pajak.

2.  Pengajuan SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, DAN SPM-IB harus sudah diterima 
    KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006.

3.  Hal-hal mengenai Penerimaan serta Pemberian Restitusi dan Imbalan Bunga untuk PBB dan BPHTB 
    tetap sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-40/PJ.6/2006 tanggal 22 Nopember 2006 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun
    Anggaran 2006.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, diminta agar Saudara mempelajari dan mempedomani Peraturan 
Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud serta dalam pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan 
Pemerintah Daerah setempat, KPPN, Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos 
Operasional III yang menjadi mitra kerja Saudara.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Iingkungan DJP.