DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Desember 1998 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 280/PJ./1998

                        TENTANG

           OKNUM YANG MENYALAHGUNAKAN NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan nama dan jabatan Direktur Jenderal 
Pajak, baik yang mengaku sebagai famili, teman dekat, maupun yang mengaku bertindak atas permintaan/
persetujuan dari A. Anshari Ritonga sebagai Direktur Jenderal Pajak ataupun atas suruhan/permintaan ibu 
Dirjen Pajak untuk mendatangi/menelpon atau mengirim surat guna mendapatkan fasilitas atau permintaan 
sesuatu, maka dengan ini ditegaskan bahwa semua hal tersebut tidak benar dan supaya tidak dilayani. Untuk 
itu diminta perhatiannya agar waspada dan apabila ada yang datang menghubungi Saudara seperti dimaksud 
diatas supaya dilaporkan kepada yang berwajib untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang 
berlaku.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA