DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Oktober 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.74/1990

                               TENTANG

                DAFTAR PENGANTAR PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat edaran No. SE-02/PJ.74/1990 tanggal 8 Januari 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01/PJ.4/1989 tanggal 27 April 1989, maka sebagai penyempurnaannya 
dengan ini disampaikan bentuk Daftar Pengantar Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.42) seperti contoh 
terlampir untuk dipergunakan sebagai pengantar penerbitan Petikan Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI 
tentang Penghapusan Piutang Pajak.

Cara pengisian Daftar Penghapusan Piutang Pajak adalah sebagai berikut :
1.  Jenis Pajak     :   diisi dengan jenis pajak yang dihapuskan.
2.  Tahun Pajak     :   diisi tahun pajak yang dihapuskan
    --------------
    Tahun Buku
3.  No. Urut            :   diisi nomor urut Daftar Pengantar Penghapusan Piutang Pajak.
4.  No. dahulu      :   bila ada diisi dengan Nomor urut terdahulu.
5.  Banyaknya       :   diisi jumlah Petikan Salinan SK Menteri Keuangan RI tentang 
                    Penghapusan Piutang Pajak.
6.  Nomor Surat Keputusan   :   diisi Nomor Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tentang 
                    Penghapusan Piutang Pajak
7.  Jumlah Penghapusan  :   diisi jumlah pajak yang dihapuskan sebagaimana tercantum pada   
                    Petikan Salinan SK Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang 
                    Pajak.
8.  Jumlah sampai sekarang: diisi jumlah pajak yang dihapuskan terdahulu ditambah jumlah pajak 
                    yang dihapuskan sekarang.
9.  Tanda tangan        :   cukup jelas
10. Tanggal         :   cukup jelas
11. Jumlah tersebut di atas 
    ditetapkan pada tanggal :   diisi tanggal penerbitan Daftar Pengantar Penghapusan Piutang 
                    Pajak.
12. Dengan tulisan      :   ditulis dengan huruf jumlah pajak yang dihapuskan.
13. Kepala KPP      :   diisi nama KPP yang menerbitkan Petikan Salinan SK Menteri 
                    Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MALIMAR