DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.41/1993

                               TENTANG

 LAPORAN BULANAN/TRIWULANAN PEMANFAATAN DATA TRANSAKSI JUAL BELI TANAH/BANGUNAN DAN DATA 
                       PRIORITAS (SERI PEMANFAATAN DATA-24)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tidak adanya keseragaman dalam pemenuhan kewajiban pelaporan pemanfaatan data 
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tentang pemanfaatan data transaksi jual beli tanah/bangunan dan data 
prioritas sesuai dengan ketentuan SE-18/PJ.41/1992 dan SE-19/PJ.42/1992, maka demi keseragaman dan 
penyederhanaan, cara pelaporan pemanfaatan data ditentukan menjadi sebagai berikut :

1.  Data prioritas yang diterima agar dibukukan dalam buku Register Pengawasan Pemanfaatan Data 
    Prioritas seperti contoh pada lampiran I.

2.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan melaporkan ke Kepala Kantor Wilayah yang 
    bersangkutan, laporan pemanfaatan data prioritas (PPAT dan prioritas lainnya) paling lambat tanggal 
    15 bulan berikutnya, dengan bentuk formulir tetap sesuai dengan yang ditentukan oleh 
    SE-19/PJ.42/1992 dengan sedikit perubahan sebagaimana tersebut lampiran II dan III dengan
    penjelasan sebagai berikut :
    2.1.    Bentuk formulir laporan lampiran II dipergunakan untuk melaporkan pemanfaatan data
        prioritas yang mempunyai nilai data kumulatip Rp.100.000.000,00 atau lebih, data prioritas 
        PPAT yang mempunyai nilai data kumulatip Rp.100.000.000,00 atau lebih, dan data prioritas 
        lainnya yang ditentukan Kepala Kantor Wilayah setempat, dengan lampiri Daftar Pemanfaatan 
        25 Data prioritas terbesar sebagaimana tersebut pada lampiran III.
    2.2.    Data PPAT diluar data prioritas PPAT dan data prioritas lain yang ditentukan Kepala Kantor 
        Wilayah setempat, pelaporannya sesuai dengan SE-29/PJ.9/1992 tanggal 19 Agustus 1992 
        tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data (Seri PTUPD-1).

2.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaporkan ke Direktur Jenderal Pajak c.q.Direktur 
    Pajak Penghasilan dan Direktur PPN dan PTLL setiap triwulan laporan kompilasi gabungan laporan 
    bulanan KPP tentang pemanfaatan data prioritas, paling lambat tanggal 10 bulan kedua setelah akhir 
    triwulan yang bersangkutan dengan bentuk formulir seperti tersebut pada lampiran IV, V dan 
    tindasannya disampaikan ke Kepala Pusat PDIP.

3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak perlu lagi menyampaikan laporan pemanfaatan data prioritas 
    setiap bulannya ke Kepala Pusat PDIP, Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Pajak Pertambahan 
    Nilai dan PTLL di Jakarta.

4.  Laporan pemanfaatan data prioritas seperti tersebut diatas, untuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    dimulai laporan bulan Januari 1994 yang harus diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak paling Lambat tanggal 15 Pebruari 1994, sedangkan untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak dimulai laporan triwulan I 1994 (Januari s/d Maret 1994) yang diterima Direktur Pajak 
    Pertambahan Nilai dan PTLL paling lambat tanggal 10 Mei 1994.

5.  Dengan berlakunya ketentuan laporan bulanan/triwulanan pemanfaatan data prioritas tersebut, maka 
    ketentuan mengenai laporan yang diatur dalam SE-18/PJ.41/1992 dan SE-19/PJ.42/1992 tidak berlaku 
    lagi.

6.  Dengan dilaksanakannya laporan pemanfaatan data dari Kepala KPP ke Kepala Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Pajak, maka diminta agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak qq 
    Kabid PPh/Kabid PPN dan PTLL secara langsung untuk mengawasi pelaksanaan pemanfaatan data oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO