DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.23/1988

                               TENTANG

          PEDOMAN STANDAR GAJI/UPAH KARYAWAN ASING TAHUN 1987 - 1988 (SERI PPh PASAL 21-37)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1987-1988. 

Pedoman standar gaji/upah ini disusun berdasarkan data yang ada pada Inspeksi Pajak Penanaman Modal 
Asing, Inspeksi Pajak Badan dan Orang Asing dan Direktorat Peraturan Perpajakan.

Dalam pelaksanaannya perlu diberikan penggarisan sebagai berikut : 

1.  Dalam pedoman standar gaji/upah tahun 1987-1988 ini diadakan penggolongan berdasarkan : 
    1.1.    Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan (bukan kebangsaan dari pemberi kerja).
    1.2.    Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing tersebut bekerja (pemberi kerja). 
    1.3.    Kedudukan atau jabatan karyawan asing tersebut dalam perusahaan tempat yang 
        bersangkutan bekerja. 

2.  Pedoman standar gaji/upah karyawan asing ini adalah mengenai penghasilan bruto dari pekerjaan 
    berupa gaji/upah serta imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam 
    bidang-bidang diluar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.  

    Sedangkan untuk tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak badan pengeboran minyak dan gas 
    bumi diatur tersendiri dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan tentang norma penghitungan khusus 
    penghasilan Kena Pajak (deemedtaxable income) sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan.

3.  Pedoman standar gaji/upah karyawan asing ini hendaknya Saudara gunakan pada waktu mengadakan 
    penelitian/pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak, dan pada saat mana ditemui keadaan sebagai 
    berikut :
    3.1.    Terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar. 
    3.2.    Adanya bukti bahwa ada pembayaran gaji expatrate yang tidak seluruhnya dibukukan untuk 
        pelunasan PPh Pasal 21/Pasal 26.
    3.3.    Fiskus tidak menpunyai data lain yang dapat dipakai sebagai pegangan (standar) menentukan 
        besarnya gaji untuk keperluan menetapkan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang terhutang.

4.  Apabila pada saat melaksanakan penelitian/pemeriksaan fiskus dapat memperoleh data yang 
    sebenarnya serta diyakini kebenarannya misalnya : berupa kontrak kerja atau kontrak (agreement) 
    yang lain, maka data tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan jumlah PPh Pasal 21/
    Pasal 26 yang terhutang serta untuk kepentingan perpajakan yang lain.

5.  Sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh undang-undang perpajakan kita yang baru, 
    maka pada dasarnya Wajib Pajak harus menyetor PPh Pasal 21/Pasal 26 sesuai dengan jumlah 
    penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sebenarnya diterima atau diperoleh para karyawan 
    asing yang bersangkutan.

6.  Bila mana dalam pelaksanaannya Saudara menjumpai hal-hal yang tidak atau kurang sesuai dengan 
    pedoman standar gaji/upah untuk karyawan asing ini, diminta agar Saudara menyampaikan 
    masalahnya kepada kami.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

SALAMUN A.T.