DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 26/PJ.5/1987

                               TENTANG

              LEMBAR CATATAN JAM KERJA PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN - 21)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan kepada Saudara contoh Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa. Maksud dan 
    tujuan pembuatan daftar ini adalah untuk keperluan pengawasan penggunaan jam kerja oleh setiap 
    Pemeriksa.

2.  Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa adalah suatu daftar untuk mencatat penggunaan jam kerja 
    setiap hari Pemeriksa, baik yang menyangkut kegiatan pemeriksaan maupun non-pemeriksaan. 
    Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh suatu Tim, maka setiap anggota Tim Pemeriksa tetap mengisi 
    daftar ini sesuai dengan kegiatannya masing-masing.

3.  Lembar Catatan Jam Kerja ini harus diisi setiap hari oleh semua Pemeriksa Kantor dan Pemeriksa 
    Lapangan, baik yang ada di Kantor Inspeksi Pajak Kantor Wilayah maupun Kantor Pusat. Pada setiap 
    akhir bulan, jumlah jam pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang belum selesai dilaksanakan 
    dipindahkan ke lembar yang baru, sedang lembar yang lama disampaikan kepada Kasi atasannya/
    Kabid PB/P/Kasub-dit PB pada unit pemeriksaan yang bersangkutan untuk diarsipkan. Pejabat yang 
    diserahi tanggung jawab untuk mengawasi dan mengarsipkan lembar jam kerja ini adalah :
    -   Kepala Seksi yang membawahi pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan, pada Kantor 
        Inspeksi Pajak.
    -   Kepala Bidang Pemeriksaan Buku dan Pengusutan pada Kantor Wilayah.
    -   Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Buku Pada Kantor Pusat.

4.  Untuk keperluan di atas, diminta agar Saudara memperbanyak sendiri formulir Lembar Catatan Jam 
    Kerja Pemeriksa ini dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan.

5.  Uraian tentang Tata Cara Pengisian Lembar Catatan Jam Kerja Pemeriksa tersebut, secara jelas dapat 
    dibaca dalam Petunjuk Pengisian terlampir.

6.  Perlu kiranya diingatkan disini, bahwa dengan berlakunya ketentuan ini maka ketentuan mengenai 
    kewajiban untuk mengisi Buku Produksi yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-56/PJ.BT5/1986 tanggal 6 Oktober 1986 (SE Seri Pengawasan VI) masih tetap berlaku.

7.  Ketentuan mengenai pembuatan Catatan Jam Kerja Pemeriksa ini mulai diberlakukan terhadap semua 
    pemeriksaan Wajib Pajak yang Surat Perintah Pemeriksaannya diterbitkan sejak tanggal 1 Desember 
    1987.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya, dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas segera 
diajukan ke Kantor Pusat c.q Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH 

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO