DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.3/1989

                        TENTANG

                PPN ATAS RUMAH MURAH (SERI PPN -147)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 310/KMK.04/1989 tanggal 3 April 
1989 tentang Penetapan rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah seraya 
memperhatikan Surat Menteri Negara Perumahan Rakyat No.: 134/KU.O2. 03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Batasan Rumah Murah :
    Yang dimaksud dengan rumah murah adalah :
    1.1.    Rumah tipe BTN KPR 70 kebawah dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri 
        Keuangan Kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat No.: S-462/M.04/1986 tanggal 
        6 Mei 1986 :
                a.  Penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah (KPR);
                b.  Batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah harus sesuai dengan standar 
            rumah BTN/KPR tipe 70 kebawah;
                c.  Pembangunan rumah tersebut dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau     developer 
            lainnya;
                d.  Apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak 
            ditanggung oleh Pemerintah );

    1.2.    Termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah tipe BTN/KPR 70 kebawah 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.04/ 1989
        tanggal 3 April 1989 adalah :
        a.  Pondok Boro (Pondok Karyawan) yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas
            yang diperuntukan penyediaan penginapan dengan cara menyewa bagi para buruh
            karyawan tidak tetap,yang pemilikan dan pengelolaannya dipegang dan dilaksanakan 
            oleh Koperasi Buruh/Karyawan.
        b.  Asrama Mahasiswa yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas BTN/KPR baik 
            yang bersusun maupun tidak bersusun yang diperuntukan pemondokan mahasiswa 
            yang pemilikan dan pengelolaannya dipegang dan dilaksanakan oleh Koperasi 
            Mahasiswa.
                c.  Sarana dan bangunan untuk keperluan sosial,agama dan pendidikan yaitu sarana dan 
            bangunan yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah dan tidak dengan 
            tujuan komersial;
        d.  Rumah untuk Petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran seperti yang diatur
            dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 
            1986 (Seri PPN - 85);

2.  Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah murah sebagaimana tersebut pada butir 1 ditanggung 
    oleh Pemerintah.

3.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum Perumnas yang
    dilakukan oleh Pemborong, PPN yang terutang oleh Pemerintah.

4.  Tata cara pembebasan dan penata usahaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam 
    pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 yo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-21/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987 (Seri PPN-100) dapat diberlakukan untuk penyerahan 
    rumah murah tersebut diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

NASRUDIN SUMINTAPURA