DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 26/PJ.311/1993

                               TENTANG

             BESARNYA PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS 
        BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 795/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus
1993, perihal tersebut di atas (Lampiran I). Untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan tersebut, dengan ini
ditegaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 795/KMK.04/1993 tanggal
    20 Agustus 1993, mulai tahun pajak 1993 wajib pajak yang dapat menggunakan norma penghitungan
    untuk menghitung penghasilan netto adalah Wajib Pajak Dalam Negeri yang peredaran usaha atau
    penerimaan bruto pekerjaan bebasnya kurang dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) setahun.

2.  Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung 
    penghasilan nettonya wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan
    Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan contoh formulir permohonan terlampir
    (Lampiran II) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

3.  Pemberitahuan untuk menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas,
    khusus untuk tahun pajak 1993 harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Nopember 
    1993.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan untuk dapat disampaikan kepada para Wajib Pajak 
dilingkungan masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
NIP 060041162


Tembusan Kepada Yth :
1.  Sdr. Sekretaris Ditjen Pajak;
2.  Para Direktur/Kapus di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.