DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juli 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.2/1988

                        TENTANG

                     KRITERIA WP EFEKTIF DAN WP NON EFEKTIF

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui banyak Wajib Pajak terdaftar tidak memenuhi kewajiban perpajakannya disebabkan 
antara lain non aktif, bubar, meninggal dunia dan sebagainya dan dari kenyataan tersebut diatas telah timbul 
berbagai istilah seperti WP aktif, WP efektif, WP non aktif dan WP non efektif serta WP karantina yang dapat 
membingungkan petugas pelaksana dilapangan. Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang dapat 
menyulitkan administrasi maka perlu diberikan penegasan bahwa administrasi pajak hanya mengenal istilah-
istilah WP efektif dan WP non efektif dengan pengertian sebagai berikut :

1.  Yang dimaksudkan dengan WP efektif  adalah WP yang memenuhi kewajiban perpajakannya berupa 
    memenuhi kewajiban menyampaikan SPT masa dan atau Tahunan sebagaimana mestinya.

2.  Yang dimaksud dengan WP non efektif adalah WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya 
    berupa memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Masa dan atau Tahunan.
    Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.8/1988 
    tanggal 2 Oktober 1988 WP non efektif adalah :
    -   WP yang berturut-turut selama 2 (dua) tahun tidak memasukkan SPT PPh.
    -   WP yang sudah meninggal dunia/bubar, tetapi belum ada surat keterangan resminya.
    -   WP tidak ditemukan alamatnya, walaupun sudah diusahakan pencariannya oleh Dinas Luar.
    -   WP yang secara nyata tidak menunjukkan kegiatan usaha.

    Dari penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa WP efektif adalah WP yang memenuhi 
    kewajiban perpajakannya yang tercermin dari pemenuhan penyampaian SPT Masa dan atau Tahunan,
    sedangkan WP non efektif adalah WP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yang tercermin
    dari tidak dipenuhinya kewajiban menyampaikan SPT Masa dan atau Tahunan tersebut.

    Agar didapat kesatuan penilaian mengenai penentuan apakah Wajib Pajak tersebut efektif atau non 
    efektif ditetapkan berdasarkan keadaan pada setiap 3 bulan setelah tanggal akhir pemasukan SPT 
    Tahunan PPh atau setiap tanggal 1 Juli setiap tahun takwim, sedang terhadap Wajib Pajak yang 
    diragukan datanya, penentuannya dimulai sejak ada kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan.
    Dalam hal terdapat keraguan dalam pelaksanaannya mengenai kepastian data/informasi yang 
    digunakan dalam menentukan WP non efektif tersebut diatas dan agar ada kepastian mengenai 
    status WP tersebut apakah akan dihapus (sesuai Pasal 8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. :
    KEP-07/PJ.BT.5/1987) atau akan tetap non efektif, hendaknya diselesaikan melalui pemeriksaan 
    sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri PW-02.

    Dari uraian tersebut diatas secara umum dapat digambarkan sebagai berikut :

        SPT TAHUNAN         SPT  MASA              KETERANGAN
        -----------------       --------------      ----------------------
        ADA         ADA         WP EFEKTIF
        ADA         TIDAK ADA       WP EFEKTIF
        TIDAK ADA       ADA         WP EFEKTIF
        TIDAK ADA       TIDAK ADA       WP NON EFEKTIF  *)

    *)  tidak memasukkan SPT berturut-turut selama 2 (dua) tahun dan setelah dilakukan 
        pemeriksaan.

    Demikian untuk perhatian Saudara dan diharapkan perbedaan penafsiran di lapangan tidak terjadi lagi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD