DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 26/PJ.01/2007

                        TENTANG

            STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTENSIFIKASI
                         WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pembiayaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang 
Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kegiatan 
    pendataan PBB berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-116/PJ./2007 tanggal 
    29 Agustus 2007 adalah sebagaimana Lampiran Surat Edaran ini.
2.  Standar biaya pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pengurus, 
    komisaris, pemegang saham/pemilik, dan pegawai berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 adalah tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 dengan perubahan Lampiran I kolom 
    keterangan sebagai berikut :

        -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    l     Jenis l   Satuan      l   Satuan      l       Keterangan      l
        l   Kegiatan    l       Kegiatan    l   Biaya (Rp)  l                   l
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
        l Pelaksanaan   l   NPWP        l   5.000       l Pemrosesan data, pencetakan       l
    l       l           l           l kartu NPWP, validasi, amplop      l
    l       l           l           l (tidak termasuk pengadaan kartu  l
    l       l           l           l magnetik)             l
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
        menjadi :
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    l     Jenis l   Satuan      l   Satuan      l       Keterangan      l
        l   Kegiatan    l       Kegiatan    l   Biaya (Rp)  l                   l
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
        l Pelaksanaan   l   NPWP        l   4.500       l Pemrosesan data, pencetakan       l
    l       l           l           l kartu NPWP, validasi (tidak       l
    l       l           l           l termasuk pengadaan kartu NPWP  l
    l       l           l           l PVC)                      l
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
      
3.  Bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 
    angka 2 mengacu pada ketentuan yang berlaku.
4.  Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pendataan PBB yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan 
    ekstensifikasi WP OP, maka biaya kegiatan ekstensifikasi WP OP tidak dibayarkan lagi apabila sudah 
    dibiayakan dalam kegiatan pendataan PBB.
5.  Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-10/PJ.01/2007 tanggal 10 April 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran 
    Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan/
    atau Memiliki Tempat Usaha di Pusat Perdagangan dan/atau Pertokoan sejak tanggal 2 Januari 2008 
    dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 27 Desember 2007
A.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP. 060041978


Tembusan :
Direktur Jenderal