DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Juni 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.53/1995

                        TENTANG

                PENGENAAN PPN ATAS JASA CUSTODIAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa custodian, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Jasa custodian yang dilakukan Bank antara lain :
    a.  Jasa penitipan (safe custody)
        Meliputi jasa penyimpanan, penjagaan serta pemeliharaan sebaik-baiknya sekuritas yang 
        dimiliki pemodal. Dalam melakukan jasa penitipan ini, Bank akan memberikan laporan rutin 
        kepada pemodal atas jumlah dan nilai sekuritas yang disimpannya.

    b.  Jasa settlement
        Meliputi kegiatan sebagai berikut :
        1)  Penerimaan dan pengiriman sejumlah sekuritas milik pemodal dari/kepada pihak 
            tertentu;
        2)  Melakukan pembayaran atau menerima pembayaran sejumlah uang milik pemodal 
            dari/kepada pihak tertentu;
        3)  Melaksanakan transaksi valuta asing dan pembayaran sehubungan dengan transaksi 
            sekuritas di atas.

    c.  Jasa corporate actions
        Meliputi jasa yang diberikan untuk melindungi hak pemodal atas sekuritas yang dimiliki 
        sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh emiten, antara lain pembagian deviden, 
        saham bonus, penawaran terbatas dan lain-lain. 

        Untuk pelaksanaan tugas ini, digunakan jasa perbankan lainnya seperti lalu lintas giro, 
        remittance, foreign exchange dan lain-lain.

    d.  Jasa registrasi
        Meliputi kegiatan registrasi saham atas permintaan pemodal, guna melindungi hak kepemilikan 
        pemodal atas sekuritas. 

        Pembayaran biaya registrasi kepada Biro Administrasi Efek (BAE) juga dilakukan melalui lalu 
        lintas giro.

2.  Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 13 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas 
    penyerahan jasa perbankan berupa jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat 
    berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian) serta 
    anjak piutang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 13 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994
    disebutkan antara lain bahwa jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa 
    perbankan yang menurut ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dapat 
    dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya 
    selain bank. Oleh karena itu, jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga,
    jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak
    piutang, meskipun dilakukan oleh bank, merupakan jasa yang dikenakan pajak, karena jasa 
    tersebut dapat dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank.

4.  Memperhatikan uraian tersebut pada butir 1 dan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas maka 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Jasa custodian yang berupa jasa penitipan adalah jasa yang terutang Pajak Pertambahan
        Nilai.
    b.  Jasa custodian yang berupa jasa settlement, jasa corporate actions, dan jasa registrasi 
        adalah jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 
        tentang perbankan, dan karena jasa tersebut hanya dapat dilakukan oleh perbankan, maka
        merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Mengingat bahwa Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan mulai berlaku pada 
    tanggal 1 Januari 1995, maka pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa custodian yang berupa 
    jasa penitipan yang dilakukan oleh bank dinyatakan efektif mulai berlaku sejak 1 Januari 1995.

Demikian agar menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER