DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       21 Juli 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 25/PJ.23/1988

                               TENTANG

            PENYELESAIAN SPT TAHUNAN LEBIH BAYAR YANG DI SUMBANGKAN UNTUK NEGARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./1988 tanggal 30 Januari 1988 tentang 
"Tata cara penelitian SPT PPh dalam rangka pelaksanaan sistem pemeriksaan pajak berdasarkan kriteria 
seleksi" dan berkenaan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-518/PJ.21/1987 tanggal 8 Juni 1987 
perihal "SPT PPh Tahun 1986 lebih bayar yang di sumbangkan untuk Negara" bersama ini perlu diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  SPT Tahunan PPh lebih bayar yang di sumbangkan untuk Negara tetap di kelompokkan dalam SPT 
    Tahunan PPh Lebih Bayar dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 17 ayat 
    (1) UU No 6 TAHUN 1983, terhadap kelebihan bayar tersebut dalam SPT Tahunan sebelum di terbitkan 
    SKKPP terlebih dahulu harus dilakukan penelitian atau pemeriksaan. 

2.  Apabila ternyata dari hasil penelitian atau pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan 
    lebih bayar dan disumbangkan untuk Negara menghasilkan :
    2.1.    Jumlah PPh lebih bayar menjadi lebih kecil atau lebih besar daripada jumlah PPh lebih bayar 
        dan di sumbangkan untuk Negara menurut SPT Tahunan yang di sampaikan Wajib Pajak, 
        maka jumlah PPh lebih bayar dan di sumbangkan untuk Negara adalah sesuai dengan jumlah 
        menurut penghitungan dari hasil penelitian atau pemeriksaan tersebut.
        Terhadap kelebihan pembayaran ini tetap di terbitkan SKKPP.
    2.2.    Jumlah PPh yang terhutang menjadi sama dengan jumlah yang di bayar menurut SPT Tahunan 
        PPh yang disampaikan Wajib Pajak, maka jumlah PPh lebih bayar dan di sumbangkan untuk 
        Negara dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak menjadi batal.
    2.3.    Jumlah PPh yang terhutang menjadi lebih besar daripada jumlah yang di bayar dalam SPT 
        Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak (kurang bayar), maka jumlah PPh lebih bayar 
        dan disumbangkan untuk Negara dalam SPT Tahunan PPh yang di sampaikan Wajib Pajak 
        menjadi batal dan Kepala Inspeksi Pajak segera menerbitkan STP atau SKP untuk menagih 
        kekurangan jumlah pajak yang kurang tersebut .

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ./1988 diatas, semua SPT 
    Tahunan PPh yang di sampaikan Wajib Pajak terlebih dahulu harus di lakukan penelitian sebagai dasar 
    untuk melakukan perekaman dan seleksi SPT Tahunan PPh yang akan di periksa sehingga dengan 
    demikian SPT Tahunan Lebih Bayar yang disumbangkan untuk Negara dengan sendirinya tidak 
    dikecualikan dari kegiatan penelitian tersebut diatas. 

    Sebagaimana juga telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1988 
    tanggal 6 Pebruari 1988 (Seri Pemeriksaan -32), maka penerbitan SKKPP atas SPT Tahunan Lebih 
    Bayar yang di sumbangkan untuk Negara yang termasuk dalam SPT Tahunan Lebih Bayar Kelompok 
    A, dikeluarkan setelah penelitian dan perekaman SPT Tahunan PPh selesai dilaksanakan.

4.  Terhadap kelebihan pembayaran pajak sebelum di bayarkan kembali kepada Wajib Pajak 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor 950/KMK.04/1983 tanggal 
    31 Desember 1983, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang pajak yang lain yang sudah 
    jatuh tempo pembayarannya, sehingga dengan demikian SKKPP yang diterbitkan tersebut pada butir 2 
    diatas sebelum dinyatakan disumbangkan untuk Negara, terlebih dahulu diperhitungkan dengan hutang 
    pajak lainnya dengan PBK melalui PLB.

5.  Apabila setelah diperhitungkan dengan hutang pajak lain ternyata masih ada sisa lebih, maka sisa 
    lebih tersebut dinyatakan disumbangkan untuk Negara dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.4/1985 tanggal 30 Desember 1985 jumlah sisa lebih bayar yang 
    dinyatakan disumbangkan untuk Negara tersebut diatas agar dipindah bukukan dalam Pajak Langsung 
    lainnya melalui PLB.

6.  Kelebihan bayar yang telah dinyatakan disumbangkan untuk Negara sesuai dengan jumlah yang 
    tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang disampaikan Wajib Pajak, dapat ditarik kembali sepanjang 
    belum dikeluarkan SKKPP nya. apabila ternyata terhadap SPT Tahunan PPh lebih bayar tersebut telah 
    dikeluarkan SKKPP nya, maka atas kelebihan bayar yang telah dinyatakan disumbangkan untuk 
    negara tidak dapat ditarik kembali.

Demikian untuk Saudara laksanakan sebagai mana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.