DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.6/2004

                               TENTANG

        PEMANFAATAN GPS DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS DATA DIGITAL 
                    SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dialokasikan peralatan pengukuran dan pemetaan antara lain GPS Leica GS-20, 
Disto dan Notebook oleh Direktorat PBB dan BPHTB di 100 Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta 
telah dilaksanakannya pelatihan GPS di 17 lokasi dari tanggal 25 Februari s/d 8 April 2004 terhadap pegawai 
teknis yang ditunjuk pada tiap-tiap KP PBB tsb, dengan ini disampaikan hal-hal sbb.:

1.  Mengingat fungsi dan manfaat peralatan tsb bagi kegiatan peningkatan kualitas data dan peta di 
    Direktorat PBB dan BPHTB maka:
    a.  Bagi pegawai yang telah mengikuti pelatihan GPS diatas wajib mensosialisasikan hasil 
        pelatihan kepada staff/ pegawai lainnya di lingkungan kerja masing-masing sehingga semakin
        banyak staff/pegawai KP PBB yang mampu mengoperasikan peralatan GPS tsb.
    b.  Bagi setiap KP PBB yang memiliki GPS Leica GS-20 agar membuat kerangka peta desa/
        kelurahan hingga batas blok atau batas fisik lainnya dengan ketentuan: 
        -   menggunakan proyeksi peta Universal Transverse Mercator (UTM)
        -   Ellipsoid WGS'84 dan zone disesuaikan berdasarkan lokasi dari masing-masing 
            wilayah yang dipetakan.
        -   Kegiatan dilakukan dengan cara pengukuran batas (mapping)
    c.  Berdasarkan kerangka peta desa/kelurahan yang dihasilkan point b diatas, maka dapat 
        digunakan untuk mentransformasi peta digital yang sudah ada, untuk proses awal registrasi 
        peta sebelum dilakukan digitasi dan juga untuk kerangka awal untuk pembentukan peta blok 
        bagi wilayah yang belum berpeta.

2.  Sehubungan dengan telah dimilikinya data awal batas desa/kelurahan seluruh Indonesia di kantor 
    pusat Direktorat PBB dan BPHTB dalam format Mapinfo maka perlu kiranya dilakukan validasi oleh 
    masing masing KP PBB terhadap data batas desa/kelurahan yang menjadi kewenangannya. Adapun 
    data batas desa/kelurahan tsb dapat di copy di Intranet pbbonllne.

3.  Validasi data batas desa/kelurahan meliputi:
    a.  Batas desa/kelurahan disesuaikan dengan kerangka peta desa/kelurahan hasil mapping 
        dengan GPS GS-20;
    b.  ID _ DESA disesuaikan dengan kode kelurahan yang benar menurut struktur basis data peta 
        digital;
    c.  NM _ DESA disesuaikan dengan nama desa yang benar kondisi terakhir;
    d.  Urutan prioritas yakni wilayah kota dan wilayah kecamatan ibukota kabupaten dari Rencana 
        kerja tahun 2003 masing-masing KP PBB;
    Hasil dari proses validasi point 3 harus sudah selesai paling lama 45 hari per tanggal dikeluarkannya 
    Surat Edaran ini dan diletakkan di server SISMIOP drive c: \Peta Digital\Desa. Selanjutnya akan 
    diakses oleh Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB melalui fasilitas VSAT.

4.  Bagi KP PBB yang mendapat alokasi GPS Leica GS-20, Disto dan Notebook maka Saudara wajib 
    menyediakan tempat penyimpanan peralatan tsb yang memadai dan aman serta menunjuk salah satu
    petugas teknis yang bertanggung jawab penuh atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan ini. 
    Petugas ini sebaiknya merupakan pegawai yang telah mengikuti pelatihan GPS tsb.

5.  Mengingat peralatan pengukuran dan pemetaan point 4 diatas merupakan teknologi baru maka jika 
    mengalami kerusakan (trouble atau kesulitan dalam pengoperasiannya agar Saudara segera 
    menghubungi Subdit Pendataan Direktorat PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd.

SUHARNO
NIP 060035801