DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 November 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.52/1998

                        TENTANG

      TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITAS PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR 
      DAN/ATAU PENYERAHAN MAKANAN TERNAK DAN UNGGAS DAN/ATAU BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK 
                             DAN UNGGAS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998 tanggal 5 Nopember 1998 
tentang Penetapan Makanan Ternak Dan Unggas Dan/Atau bahan Baku Makanan Ternak Dan Unggas Sebagai 
Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pembangunan Nasional, dengan ini disampaikan 
petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau 
    bahan baku makanan ternak dan unggas Ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Jenis-jenis makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas yang 
    memperoleh fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah ditentukan berdasarkan rekomendasi dari 
    Departemen Pertanian.

3.  Pelaksanaan pemberian fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor :
    3.1.    Untuk memperoleh fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah, orang atau badan yang 
        melakukan impor makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan 
        unggas harus memiliki Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan 
        oleh Direktur Jenderal Pajak.

    3.2.    Untuk memperoleh Surat Keterangan tersebut orang atau badan mengajukan permohonan 
        kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL (bentuk formulir lihat Lampiran 1) 
        dengan dilampiri dokumen impor berupa :
        -   Letter of Credit (L/C);
        -   Invoice;
        -   Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill.

    3.3.    Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor makanan ternak dan unggas 
        dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas (bentuk formulir lihat Lampiran 2) 
        diterbitkan oleh Direktur PPN dan PTLL atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan 
        memperhatikan surat rekomendasi dari Departemen Pertanian dan dibuat dalam rangkap 4 
        (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
        -   Lembar ke-1 :   untuk Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
                        melalui Wajib Pajak;
        -   Lembar ke-2 :   untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
        -   Lembar ke-3 :   untuk Pengusaha Kena Pajak;
        -   Lembar ke-4 :   untuk arsip Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    3.4.    Lembar ke-1 Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah, diserahkan kepada Bank 
        Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) 
        dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen impor lainnya.

    3.5.    Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diterbitkan oleh Direktur 
        Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah 
        surat permohonan diterima lengkap.

    3.6.    Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen 
        sebagaimana dimaksud pada butir 5, membubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah 
        Eks Kep.Men Keu Nomor 478/KMK.04/1998" serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat 
        Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah (bentuk formulir lihat Lampiran 3) pada setiap 
        lembar PIB, SSP, dan Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96). Selanjutnya asli 
        dari dokumen PIB, SSP atau Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96) diserahkan
        kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu SSP lembar 2 dan 3, Bukti Pungutan Pajak 
        Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96) lembar 2 fotokopi PIB disampaikan kepada KPP di tempat 
        kedudukan Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan, paling 
        lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Pengantar (bentuk formulir 
        lihat Lampiran 4).

4.  Pelaksanaan pemberian fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan dalam negeri :
    4.1.    Pengusaha yang menyerahkan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan 
        ternak dan unggas yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah yang belum terdaftar sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP 
        pada KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    4.2.    PKP yang menyerahkan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak 
        dan unggas yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak dalam 
        rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Eks Kep.
        Men.Keu. Nomor 478/KMK.04/1998" (bentuk formulir lihat Lampiran 5). Adapun peruntukan 
        dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
        -   Lembar ke-1 :   untuk PKP Pembeli;
        -   Lembar ke-2 :   untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagaimana 
                        lampiran SPT Masa PPN;
        -   Lembar ke-3 :   untuk arsip PKP Penjual.

    4.3.    PKP Pembeli wajib menyampaikan laporan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah melalui SPT 
        Masa PPN (dimasukkan dalam kolom F jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan).

5.  KPP yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 3.6 dan 4.2 di atas, selanjutnya mencatat/
    membukukannya pada Daftar Impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu 
    Yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (KPL.KPP.5.12-96) dan melaporkannya ke Kanwil DJP sesuai 
    ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.24/1996 tanggal 9 Agustus 1996.

    Berdasarkan laporan-laporan KPP tersebut, Kanwil DJP menyampaikan laporan (bentuk formulir lihat 
    Lampiran 6) ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan selambat-
    lambatnya tanggal 30 bulan kedua setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

6.  Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan 
    untuk menghasilkan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya PPN yang terutang Ditanggung 
    Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.

7.  Ketentuan Peralihan
    7.1.    PPN Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan RI Nomor 478/KMK.04/1998, diberlakukan untuk impor dan/atau penyerahan 
        makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku makanan ternak dan unggas yang terjadi 
        sejak tanggal ditetapkan.

    7.2.    Dalam masa peralihan ini, tanggal yang dipakai untuk menentukan kegiatan impor atau 
        penyerahan yang dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah adalah :
        a.  untuk impor makanan ternak dan unggas dan /atau bahan baku makanan ternak dan 
            unggas adalah tanggal pada saat barang tersebut dimasukkan ke dalam daerah 
            Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean;
        b.  untuk penyerahan makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku dan makanan 
            ternak dan unggas adalah pada saat BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada 
            pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat BKP 
            diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan;

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini disebarluaskan kepada Wajib 
Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA