DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ.51/2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tanggal 7 Agustus 2001, tentang Penetapan Nilai Stiker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah: 1. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke, telah dilakukan penyesuaian menjadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. 2. Untuk penyerahan produk rekaman suara selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, seperti Kaset, VCD, CD yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, LD Karaoke dan DVD Karaoke dikenakan PPN sesuai ketentuan umum PPN. 3. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dipergunakan untuk menebus stiker pada suatu Masa Pajak harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak yang sama yaitu Masa Pajak diterimanya permohonan secara lengkap. 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban melakukan konfirmasi Faktur Pajak yang diajukan untuk penebusan stiker setelah menerima fotokopi Faktur Pajak dan SSP lembar ke 1 dari Kepala Kantor Wilayah DJP dan melakukan pengawasan SSP lembar ke-2 serta menindaklanjuti sesuai ketentuan. 5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.51/2000 tanggal 8 Mei 2000 tentang Penebusan Stiker Tanda Lunas PPN Dan Pelayanannya, dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL ttd, HADI POERNOMO