DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.51/2001

                        TENTANG

                  PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tanggal 
7 Agustus 2001, tentang Penetapan Nilai Stiker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman 
Suara Dan Penunjukan Asosiasi yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Serta Tata Cara 
Penebusan Dan Pelaporannya.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah:
1.  Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset 
    isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dan rekaman lagu beserta tayangan gambar di 
    atas disc jenis video compact disc karaoke, telah dilakukan penyesuaian menjadi sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
2.  Untuk penyerahan produk rekaman suara selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 
    sampai dengan angka 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, seperti Kaset, VCD, CD yang 
    berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa, pelajaran keagamaan, LD Karaoke 
    dan DVD Karaoke dikenakan PPN sesuai ketentuan umum PPN.
3.  Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dipergunakan untuk menebus stiker pada suatu Masa Pajak 
    harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak yang sama yaitu Masa Pajak 
    diterimanya permohonan secara lengkap.
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban melakukan konfirmasi Faktur Pajak yang diajukan untuk 
    penebusan stiker setelah menerima fotokopi Faktur Pajak dan SSP lembar ke 1 dari Kepala Kantor 
    Wilayah DJP dan melakukan pengawasan SSP lembar ke-2 serta menindaklanjuti sesuai ketentuan.
5.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.51/2000 tanggal 8 Mei 2000 
    tentang Penebusan Stiker Tanda Lunas PPN Dan Pelayanannya, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO