DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.43/2001

                        TENTANG

           PENEGASAN TENTANG PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS 
            PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI DALAM NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan semakin meningkatnya perkembangan bisnis otomotif di Indonesia, dirasakan perlu untuk 
menegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-32/PJ./1995 tanggal 20 April 1995 Tentang Tarif 
    dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan 
    Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/PJ./1995 tanggal 31 Juli 1995 diatur bahwa badan usaha yang 
    bergerak di bidang industri otomotif ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas 
    penjualan semua jenis kendaraan Bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri.

2.  Yang dimaksud dengan badan usaha yang bergerak di bidang industri otomotif dalam ketentuan 
    tersebut adalah badan usaha yang mempunyai kegiatan berhubungan dengan industri otomotif, 
    sehingga yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak termasuk ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), 
    APM (Agen Pemegang Merek), dan importir umum kendaraan bermotor.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    agar segera menunjuk Wajib Pajak yang melakukan impor kendaraan dalam bentuk CBU (Completely
    Built Up) untuk dijual langsung di dalam negeri sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas 
    hasil penjualan dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan untuk Saudara sebarluaskan kepada pihak terkait.




DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO