DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.41/1993

                        TENTANG

                PENUNJUKAN UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penunjukan unit pelaksana Fiskal Luar Negeri, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-106/PJ.11/1991 Jo. Kep-13/PJ.11/1993 dan Surat Edaran Dirjen 
    Pajak Nomor : SE-05/PJ.41/1993 telah mengatur tentang pelimpahan wewenang Dirjen Pajak kepada 
    para pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak perihal SKFLN dan SKBFLN.

2.  Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan Fiskal Luar Negeri, maka wewenang
    sebagaimana tersebut pada butir 1 juga diberikan kepada Ka. Kanwil untuk menunjuk unit pelaksana 
    FLN baik di Kanwil KPP maupun Kantor Penyuluhan Pajak.

3.  Setiap penunjukan unit pelaksana FLN agar diberitahukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
    (Direktur PPh).

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER