DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 November 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 24/PJ.24/1995

                        TENTANG

                 PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 1995

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk untuk mengisi 
angket tentang SPT Kempos Tahun Pajak 1994, ternyata penyebab SPT Tahunan PPh yang kembali dari Pos 
ke KPP disebabkan alamat Wajib Pajak (WP) tidak lengkap dan WP pindah tidak memberitahu ke Kantor 
Pelayanan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka penghematan anggaran maka :

1.      Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang dalam waktu dua tahun berturut-turut SPT Tahunan PPh nya 
    Kempos (1993 & 1994), tidak perlu dikirimi SPT Tahunan 1995 dan apabila Wajib Pajak yang 
    bersangkutan membutuhkan SPT Tahunan PPh nya agar mengambil sendiri ke KPP/Kantor Penyuluhan 
    Pajak dimana Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat 
    2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

2.      Pencetakan label data Wajib Pajak yang ditempelkan pada SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 1996 
    dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dengan memperhatikan SPT Tahunan PPh 
    Kempos.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO