tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-23/PJ/2019

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SERBIA
TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

 

 

Yth.

1.

Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

 

2.

Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

3.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

4.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;

 

5.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pepajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

A.

Umum

 

Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with respect to Taxes on Income), yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Serbia, yang ditandatangani pada tanggal 28 Februari 2011, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan Persetujuan dimaksud.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberitahukan kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan P3B Indonesia-Serbia.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan yang terdapat dalam P3B Indonesia-Serbia dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

 

1.

proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Serbia;

 

2.

saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Serbia;

 

3.

beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Serbia,

 

4.

ketentuan mengenai pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari suatu penghasilan (beneficial owner) dalam P3B Indonesia-Serbia;

 

5.

syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Serbia; dan

 

6.

sifat resiprokal P3B Indonesia-Serbia.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan;

 

2.

Undang-Undang Nomor **24 TAHUN 2000** tentang Perjanjian Internasional;

 

3.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

 

4.

Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with respect to Taxes on Income);

 

5.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with respect to Taxes on Income).

 

 

 

E.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.

Proses ratifikasi dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Serbia

 

 

a.

P3B Indonesia-Serbia telah ditandatangani oleh perwakilan kedua negara di Jakarta, Indonesia pada tanggal 28 Februari 2011;

 

 

b.

Pemerintah Republik Serbia telah menyampaikan notifikasi pemberitahuan berupa nota diplomatik nomor 216-8/2001/9D-22/11 tanggal 13 Juni 2011 kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia Beograd yang berisi informasi bahwa Pemerintah Republik Serbia telah menyelesaikan syarat-syarat formal konstitusionalnya dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Serbia;

 

 

c.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi P3B Indonesia-Serbia melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with respect to Taxes on Income) tanggal 14 September 2018;

 

 

d.

Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik nomor D/01479/12/2018/54 tanggal 13 Desember 2018 kepada Pemerintah Republik Serbia melalui Kedutaan Besar Republik Serbia di Jakarta yang berisi pemberitahuan telah selesainya prosedur atau syarat formal berdasarkan konstitusi Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberlakuan P3B Indonesia-Serbia.

 

2.

Saat berlaku (entry into force) dan saat berlaku efektif (effective date) P3B Indonesia-Serbia Berdasarkan Pasal 28 P3B Indonesia-Serbia, ditentukan bahwa:

 

 

a.

saat berlaku P3B Indonesia-Serbia adalah tanggal terakhir dari pemberitahuan tertulis oleh masing-masing pemerintah melalui saluran diplomatik yang menerangkan bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing negara dalam pemberlakuan Persetujuan (agreement) telah terpenuhi, yaitu tanggal 13 Desember 2018; dan

 

 

b.

ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia-Serbia mulai berlaku efektif (effective date):

 

 

 

1)

untuk pajak-pajak yang dipotong di negara sumber atas penghasilan (tax withheld at the source) yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019; dan

 

 

 

2)

untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya (other taxes on income), pada masa pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019.

 

3.

Beberapa pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Serbia

 

 

a.

atas penghasilan berupa dividen, bunga atau royalti yang berasal atau bersumber dari Indonesia dan dibayarkan kepada penduduk Serbia dapat dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tetapi dibatasi tarif sebagai berikut:

 

 

 

1)

tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen, dalam hal penerima dividen adalah pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari dividen tersebut (beneficial owner) dan merupakan penduduk Republik Serbia;

 

 

 

2)

tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga, dalam hal penerima bunga adalah pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari bunga tersebut (beneficial owner) dan merupakan penduduk Republik Serbia;

 

 

 

3)

tidak lebih 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto royalti, dalam hal penerima royalti adalah pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari royalti tersebut (beneficial owner) dan merupakan penduduk Republik Serbia.

 

 

b.

laba setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh penduduk Serbia tetap dapat dikenakan pajak tambahan (branch profit tax) di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku tetapi pajak tambahan tersebut tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari jumlah laba bentuk usaha tetap setelah dikurangi Pajak Penghasilan;

 

 

c.

ketentuan pajak tambahan (branch profit tax) sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak akan mempengaruhi ketentuan yang tercantum pada semua kontrak bagi hasil atau kontrak lainnya yang serupa mengenai sektor minyak dan gas bumi yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan Pemerintah Indonesia, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau entitas lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Republik Serbia;

 

 

d.

ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan ketentuan lain dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak dapat diterapkan apabila tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari orang atau badan yang terkait dengan pembayaran dividen, bunga dan royalti tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal tersebut;

 

 

e.

ketentuan mengenai pertukaran informasi (exchange of information) perpajakan yang memungkinkan pertukaran informasi perpajakan antara pejabat yang berwenang pada otoritas pajak di Indonesia dan pejabat yang berwenang pada otoritas pajak di Serbia;

 

 

f.

ketentuan mengenai prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sebagai upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B Indonesia-Serbia.

 

4.

Ketentuan mengenai pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari suatu penghasilan (beneficial owner) dalam P3B Indonesia-Serbia

 

 

a.

dalam hal penduduk Republik Serbia yang menerima/memperoleh penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukan pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut (beneficial owner), maka atas penghasilan dimaksud dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa mempertimbangkan batasan tarif yang diatur dalam P3B Indonesia-Serbia;

 

 

 

2)

15% (lima belas persen) dari jumlah brute dividen dalam hal-hal lainnya;

 

 

b.

penentuan pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari suatu penghasilan (beneficial owner) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

 

5.

Syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Serbia

 

 

a.

penduduk yang dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Serbia adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Serbia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

b.

pengertian penduduk yang digunakan dalam Surat Edaran ini mengacu pada pengertian penduduk suatu Negara Pihak (resident of a Contracting State) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 P3B Indonesia-Serbia.

 

6.

Sifat resiprokal P3B Indonesia-Serbia

 

 

P3B Indonesia-Serbia merupakan Persetujuan (agreement) bilateral yang bersifat resiprokal sehingga ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam P3B Indonesia-Sebia termasuk muatan materi sebagaimana dimaksud pada huruf E butir 3 di atas bersifat timbal balik, baik untuk Republik Indonesia maupun Republik Serbia.

 

 

 

 

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd


ROBERT PAKPAHAN

 

 

 

 

Kp.: PJ.141/PJ.1401/2019