DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.7/1989

                        TENTANG

        PENGHITUNGAN LABA BERSIH IMPORTIR YANG MELAKUKAN IMPOR ATAS DASAR INDEN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Utara tanggal 28 April 1989 No. 
S-74/WPJ.01/KI.11/1989 mengenai penghitungan laba bersih bagi importir yang melakukan impor atas dasar 
inden, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
1.  Terhadap Importir yang melakukan impor atas dasar inden yang tidak melimpahkan PPh Pasal 22 
    impor kepada Indentor, maka penghasilan nettonya dihitung dengan menggunakan Norma 
    penghitungan sesuai Pasal 14 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.

2.  Pajak yang dihasilkan dari penghitungan pada butir 1 diatas, sesuai dengan Pasal 14 ayat (7) Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana 
    diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




MENTERI MUDA KEUANGAN 
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA