DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 23/PJ.5/1987

                               TENTANG

          TATA CARA PENYARINGAN DAN PENELAAHAN SPT PPh (SERI PEMERIKSAAN -18)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-
8) tentang Pokok-pokok kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh 1986 dalam butir 3.c telah diberikan penggarisan 
umum mengenai tata cara penyaringan dan penelaahan SPT PPh 1986.

Berikut ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan dan penelaah SPT:
A.  PENYARINGAN SPT
    1.  Pengertian Penyaringan SPT (Screening)
        Penyaringan SPT adalah kegiatan untuk mendapatkan kapastian tentang kelayakan SPT PPh 
        yang akan diperiksa serta untuk mengindentifikasikan SPT PPh yang akan diperiksa di kantor 
        dan di lapangan, dengan tujuan memperhalus hasil pemilihan SPT berdasarkan sistem kriteria 
        seleksi.

    2.  Tim Penyaring SPT
        a.  penyaringan SPT dilakukan secara manual oleh Tim penyaring yang terdiri dari para 
            pejabat/pemeriksa Kantor Inspeksi Pajak yang berpengalaman, yaitu dengan 
            keputusan KIP ditunjuk sebagai Ketua atau anggota Tim.

        b.  Setiap Kantor Inspeksi Pajak sekurang-kurangnya mempunyai dua Tim Penyaring, 
            masing-masing terdiri dari seorang Ketua Tim dan empat orang anggota yang 
            bertugas bergantian masing-masing dua belas hari kerja dalam sebulan. Setiap Tim 
            Penyaring terdiri dari anggota Tim yang dikhususkan menyaring SPT Badan dan 
            anggota Tim yang dikhususkan menyaring SPT Perseorangan. Penunjukan anggota 
            Tim yang akan menyaring SPT Badan dan SPT perseorangan harus disesuaikan 
            dengan kemampuan dan dengan banyaknya SPT PPh Perseorangan/badan yang akan 
            disaring di masing-masing Kantor Inspeksi Pajak.

        c.  Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Tim Penyaring adalah :
            -   memiliki pengetahuan cukup tentang bidang perpajakan.
            -   Memiliki kemampuan, ketrampilan, pengalaman dan latar belakang 
                pendidikan dalam bidang pemeriksaan buku dan/atau penetapan.
            -   Pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tingkat I (II d).
            -   Jabatan setinggi-tingginya Kepala Seksi.

        d.  Dalam hal diperlukan, KIP dapat meminta bantuan tenaga sebagai penyaring kepada 
            Kepala Kantor Wilayah atasannya.

        e.  Masa kerja Tim Penyaring berakhir setelah SPT PPh 1986 (yang akan disampaikan 
            paling lambat akhir tahun 1987) selesai disaring seluruhnya.

        f.  Berdasarkan Surat keputusan KIP, Ketua Tim Penyaring menyusun daftar anggota 
            Tim Penyaring yang di dalamnya memuat nama, nomor stempel dan contoh tanda 
            tangan Penyaring serta keterangan sesuai contoh pada lampiran I. Daftar ini dibuat 
            dalam rangkap 2 (dua), lembar ke-1 diteruskan kepada KIP dan lembar ke-2 disimpan 
            untuk pertinggal Ketua Tim Penyaring.

    3.  Penyaluran Lembar penugasan Pemeriksaan (LP2).
        a.  Secara periodik Direktorat P2W akan mengirimkan Lembar Penugasan Pemeriksaan 
            (LP2) yang diterima dari Kantor PDIP dalam rangkap tiga kepada Kepala Inspeksi 
            Pajak dengan menggunakan sampul tertutup berkode "SR", yang hanya dibuka oleh 
            KIP yang bersangkutan.

        b.  LP2 yang diterima oleh KIP terdiri dari 2 (dua) kelompok yaitu :
            b.1 kelompok yang mempunyai skor 500 dan 400, yang secara otomatis harus 
                diperiksa.
            b.2 kelompok yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah, yang tidak secara 
                otomatis harus diperiksa.

        c.  Prosedur penyaluran kelompok LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 dilakukan 
            sebagai berikut :
            c.1 LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 langsung dikirimkan oleh KIP kepada 
                Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dalam rangkap tiga, tanpa 
                dilakukan penyaringan dan penelaah karena harus segera diperiksa.
            c.2 Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB menyortir LP2 yang diterima 
                tersebut di atas dan memisahkannya dalam kelas-kelas pemeriksaan sebagai 
                berikut :
                c.2.1   LP2 dengan skor 500 (otomatis harus diperiksa) disortir berdasarkan 
                    ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Seri pemeriksaan - 09 
                    mengenai SPT PPh 1986 lebih bayar.
                c.2.2   LP2 dengan skor 400 (otomatis harus diperiksa) disortir berdasarkan 
                    ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan-08 
                    mengenai pokok-pokok kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh 1986.
            c.3 Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I 
                s.d VII beserta kelompok LP2 dengan skor 400 yang termasuk kelas 
                pemeriksaan 1 s.d VI segera disalurkan kepada Kepala Seksi Penetapan 
                untuk Pemeriksaan Kantor (PKt), sedangkan sisa LP2 dengan kelas 
                pemeriksaan VIII dan IX (Skor 500) dan kelas pemeriksaan VII s.d IX 
                (skor 400) oleh Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dipersiapkan 
                untuk Pemeriksaan Lapangan (PLp).

        d.  Prosedur penyaluran Kelompok LP2 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah 
            dilakukan sebagai berikut :
            d.1 LP2 dengan skor 300 atau lebih oleh KIP disalurkan langsung kepada Ketua 
                Tim penyaring untuk ditetapkan apakah terdapat LP2 yang tidak perlu 
                diteruskan untuk dilakukan pemeriksaan. Ketua Tim Penyaring menyalurkan 
                LP2 lembar ke-3 kepada Kepala seksi PTU sebagai permintaan menyiapkan 
                SPT dan anak berkas PPh yang dimkasud, termasuk arsip korespondensinya.
            d.2 berdasarkan LP2 yang diterimanya Kepala Seksi PTU menyiapkan SPT dan 
                anak berkas PPh berikut arsip korespondensinya mengenai tahun yang 
                bersangkutan, dan selanjutnya mengirimkannya beserta LP2 lembar ke-3 
                kepada Ketua Tim Penyaring.
            d.3 pengiriman SPT dan anak berkas PPh berikut arsip korespondensi tersebut 
                di atas dilakukan setiap hari secara bertahap dengan mnggunakan 
                KP.PPh.8D. Setiap batch pengiriman berisi 25 SPT dan anak berkas PPh/
                arsip korespondensinya (kecuali pengiriman tahap terakhir yang mungkin 
                kurang dari jumlah itu) Kepala Seksi PTU harus melakukan pengiriman 
                pertama SPT berikut anak berkas PPh/arsip koresponsi tersebut, selambat
                -lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima LP2 dari Ketua Tim Penyaring.
    
    4.  Proses penyaringan SPT
        a.  Ketua Tim Penyaring setelah menerima SPT dan anak berkas PPh/arsip 
            korespondensi, selanjutnya menggabungkan kembali LP2 lembar ke-1 dan ke-2 
            dengan lembar ke-3nya kedalam anak berkas PPh tersebut. SPT/LP2 tersebut 
            dikelompokkan menurut jenis SPT yang kemudian disusun berdasarkan kelas 
            pemeriksaan dengan urutan mulai dari skor yang tertinggi sampai yang terendah. 
            Ketua Tim Penyaring membagikan SPT dan anak berkas PPh/arip korespondensi 
            tersebut kepada anggota Tim Penyaring sesuai dengan kelas pemeriksaan 
            berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing anggota Tim Penyaring.

        c.  Untuk pengamanan dan kelancaran tugas anggota Tim, kegiatan penyaringan SPT 
            PPh dilakukan di ruangan khusus yang ditentukan oleh KIP.

        d.  penyaring melakukan penyaringan atas SPT yang ditugaskan kepadanya untuk 
            menentukan SPT yang tidak jadi diperiksa, dengan tahapan sebagai berikut :
            d.1 Mengamati pos-pos SPT secara keseluruhan untuk memperoleh gambaran 
                umum secara tepat mengenai aktivitas Wajib Pajak.
            d.2 mengindentifikasikan pos-pos SPT yang diperkirakan cukup penting dan 
                mempunyai potensi pajak yang dapat digali.
            d.3 Mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak tergolong sebagai Wajib Pajak 
                yang tidak memberi keterangan yang diminta oleh Petugas Peneliti atau 
                termasuk Wajib Pajak yang bandel.
            d.4 Mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak diwakili oleh Kantor Akuntan atau 
                Kantor Konsultan Pajak yang termasuk dalam daftar hitam Ditjen Pajak.
            d.5 mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak pernah batal diperiksa selama dua 
                tahun berturut-turut. Apabila ditemukan hal demikian, maka harus dilakukan 
                sampling untuk mengecek keabsahan dan alasan pembatalan pemeriksaan 
                tersebut.
            d.6 mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
            d.7 Meminjam berkas data dari Seksi AKPB/Seksi DL/AKPB, khusus untuk 
                SPT yang akan dikembalikan ke Seksi PTU, untuk menyakinkan bahwa SPT 
                tersebut memang benar-benar tidak memiliki potensi koreksi pajak dan tidak 
                layak diperiksa.
            d.8 memutuskan berdasarkan butir d.1 sampai d.7 di atas apakah SPT tersebut 
                jadi diperiksa atau tidak. SPT yang tidak jadi diperiksa, dikembalikan kepada 
                Seksi PTU apabila diperkirakan tidak mempunyai potensi koreksi pajak, 
                antara lain :
                -   Wajib Pajak menggunakan deemed profit (Inspeksi Pajak Badora).
                -   Wajib Pajak memilih menggunakan norma penghitungan dengan 
                    peredaran di bawah Rp.120.000.000,-.
                -   Dan lain sebagainya.

        e.  Sebagai pedoman umum bagi anggota Tim Penyaring berlaku ketentuan bahwa SPT 
            yang termasuk ke dalam kelas pemeriksaan I sampai VI akan diperiksa di Kantor 
            (PKt), sedangkan SPT yang termasuk ke dalam kelas pemeriksaan VII sampai 
            dengan IX akan diperiksa di Lapangan (PLp).

        f.  Di samping pedoman umum diatas, beberapa faktor tertentu seperti tersebut dibawah 
            ini dapat djadikan bahan pertimbangan untuk menentukan SPT yang akan diperiksa 
            di Lapangan, antara lain :
            1.  perlu tidaknya pemeriksa pergi ke lapangan untuk melihat buku atau catatan 
                tertentu, untuk menilai kegiatan usaha atau aktivitas Wajib Pajak.
            2.  Wajib Pajak mempunyai persediaan barang dagangan cukup besar baik 
                dalam kualitas maupun nilainya.
            3.  Wajib Pajak mempunyai masalah-masalah internasional.
            4.  Masa pajak kurang dari satu tahun.
            5.  Wajib Pajak baru mendirikan badan usaha baru.
            6.  Wajib Pajak membubarkan usaha sebelum akhir tahun pajak.
            7.  Wajib Pajak mempunyai cabang perusahaan di luar negeri.
            8.  Wajib Pajak mempunyai hubungan istimewa.
            9.  Wajib Pajak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat kualifikasi.
                Dalam hal opini Akuntan adalah ungualified dan masalahnya kompleks dapat 
                juga diperiksa di lapangan (dibatasi pada hal-hal yang sangat penting saja).
            10. Adanya pos-pos yang kelihatannya kompleks dan membutuhkan waktu yang 
                lama untuk pemeriksaannya, antara lain karena :
                -   Wajib Pajak mengalami kebakaran,
                -   Wajib Pajak mengalami kecurian,
                -   Wajib Pajak melakukan penjualan aktiva tetap,
                -   Dan lain sebagainya.
            11. Wajib Pajak menggunakan metode akuntansi yang kompleks.

        g.  Setiap SPT yang telah selesai disaring harus diberi stempel dengan tinta warna biru 
            (contoh stempel pada lampiran 3) dalam lembar pertama SPT induk bagian atas 
            sebelah kiri, dan ditanda tangani oleh Penyaring yang bersangkutan di sampingnya. 
            Stempel yang dibubuhkan disesuaikan dengan hasil penyaringan sebagai berikut.
    
    5.  Laporan Penyaringan
        a.  Semua anggota Tim Penyaring harus mencatat hasil penyaringannya dan 
            melaporkannya kepada Ketua Tim Penyaring setiap hari. Laporan ini memuat jumlah 
            SPT diperiksa di Kantor (PKt), diperiksa di lapangan (PLp) dan yang dikembalikan ke 
            Seksi PTU untuk setiap jenis SPT dan kelas pemeriksaan (contoh lampiran 4).

        b.  Laporan Harian Penyaringan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan penyebaran 
            sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 dan ke-2 diteruskan ke Ketua Tim Penyaring,
            -   Lembar ke-3 untuk pertinggal masing-masing anggota Tim Penyaring.

        c.  Berdasarkan Laporan Harian Penyaringan tersebut, setiap hari Ketua Tim Penyaring 
            membuat Kompilasi Laporan Harian Penyaringan dalam rangkap dua (contoh 
            lampiran 5) dengan penyebaran sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 dilengkapi dengan laporan Harian Penyaringan dari seluruh 
                anggota Tim Penyaring berikut SPT, anak berkas PPh/arsip korespondensinya 
                dan berkas data beserta KP. Data 9 nya diteruskan keesokan harinya kepada 
                Ketua Tim Penelaah. 
            -   Lembar ke-2 untuk pertinggal Ketua Tim Penyaring.

        d.  Pada akhir masa kerja Tim, Ketua Tim Penyaring melaporkan hasil pekerjaannya 
            dengan menyerahkan semua dokumentasi yang berkenaan dengan kegiatan 
            penyaringan kepada KIP. Selanjutnya KIP menyimpan dokumentasi tersebut untuk 
            keperluan pengawasan.

B.  PENELAAHAN SPT.
    1.  Pengertian Penelaahan SPT (Reviewing).
        Penelaahan SPT adalah suatu kegiatan untuk menilai hasil pekerjaan penyaringan SPT dengan 
        tujuan untuk memperoleh kepastian bahwa pekerjaan penyaringan tersebut telah 
        dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.

    2.  Tim Penelaah.
        a.  Penelaahan dilakukan oleh suatu Tim Penelaah yang terdiri dari pejabat Kantor 
            Inspeksi Pajak yang lebih berpengalaman dari pada anggota Tim Penyaring dengan 
            keputusan KIP ditunjuk sebagai Ketua atau anggota Tim Penelaah. Sesuai dengan 
            susunan keanggotaan Tim Penyaring, maka keanggotaan Tim Penelaah terdiri dari 
            Anggota Tim Penelaah yang dikhususkan menelaah SPT badan atau SPT 
            Perseorangan. Dalam penunjukannya harus disesuaikan dengan banyaknya SPT 
            Badan dan SPT Perseorangan yang akan disaring oleh masing-masing Kantor 
            Inspeksi Pajak.
        b.  Tim Penelaah terdiri dari Kortek atau Korad, Kasi AKPB atau Kasi DL/AKPB, KDL, TK.I 
            dan/atau Kepala Seksi lainnya yang ditunjuk oleh KIP. Anggota Tim Penelaah tidak 
            boleh merangkap sebagai anggota Tim Penyaring.
        c.  Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Tim Penelaah adalah :
            -   Memiliki pengetahuan yang cukup mendalam di bidang perpajakan.
            -   Memiliki kemampuan, keterampilan, pengalaman dan latar belakang 
                pendidikan dalam bidang pemeriksaan buku dan/atau penetapan.
            -   Jabatan serendah-rendahnya Kepala Seksi.
        d.  Dalam hal diperlukan Kepala Inspeksi Pajak dapat meminta tenaga bantuan kepada 
            Kepala Kantor Wilayah atasannya.
        e.  Berdasarkan Surat Keputusan KIP, Ketua Tim Penelaah menyusun daftar anggota 
            Tim Penelaah (termasuk pejabat yang ditunjuk oleh Kakanwil, bila ada) yang 
            didalamnya memuat nama, nomor stempel dan contoh tanda tangan Penelaah dalam 
            rangkap dua (contoh lampiran 2), lembar ke-1 di sampaikan Kepada KIP untuk 
            keperluan pengawasan sedang lembar ke-2 disimpan untuk pertinggal Ketua Tim 
            Penelaah.
    
    3.  Proses Penelaahan SPT.
        a.  Ketua Tim Penelaah setiap hari menerima dari Ketua Tim Penyaring :
            -   Laporan Harian Penyaringan dari setiap anggota Tim Penyaring.
            -   Kompilasi Laporan Harian Penyaringan,
            -   SPT dan anak berkas/arsip korespondensi berikut LP2 lembar ke-1, ke-2 
                dan ke-3
            -   KP.Data 9 (hanya apabila diperlukan).

        b.  Berdasarkan hal tersebut di atas Ketua Tim Penelaah membagikannya kepada 
            anggota Tim Penelaah.

        c.  Untuk penelaahan SPT PPh 1986, satu Laporan Harian Penyaringan (lampiran 4) 
            ditelaah oleh seorang anggota Tim Penelaah dan dilaporkan dalam Laporan Harian 
            Penelaahan (contoh lampiran 6).

        d.  Untuk tahap pertama penelaahan SPT PPh 1986 sampai dengan kurang lebih 100 SPT 
            dilakukan penelaahan 100%. Apabila menurut pertimbangan Penelaahan hasil 
            penelaahan tahap pertama tersebut cukup baik (artinya tidak banyak yang dikoreksi), 
            maka untuk tahap berikutnya banyaknya SPT yang ditelaah dapat dikurangi sampai 
            pada tingkat yang wajar menurut pertimbangan Penelaah, misalnya menjadi hanya 
            75% dari total SPT yang disaring. Demikian juga sebaliknya, apabila hasilnya kurang 
            baik (banyak yang dikoreksi) maka banyaknya SPT yang ditelaah harus tetap 100%.

        e.  Rincian tugas anggota Tim Penelaah meliputi :
            e.1.    Menilai apakah SPT yang ditentukan akan diperiksa atau dikembalikan ke 
                Seksi PTU sudah sesuai dengan ketentuan yang digariskan.
            e.2.    Menilai apakah SPT yang dikembalikan ke Seksi PTU tersebut benar-benar 
                tidak mengandung potensi koreksi pajak. Untuk memastikannya Penelaah 
                harus menggunakan berkas data dan/atau KP. Data 9 untuk menyakinkan 
                bahwa SPT tersebut benar-benar tidak mengandung potensi koreksi pajak.
            e.3.    Menilai apakah SPT yang ditentukan akan diperiksa di Kantor ataupun di 
                lapangan tersebut benar-benar mengandung potensi koreksi pajak.
            e.4.    Menilai apakah penentuan SPT yang akan diperiksa di Kantor maupun SPT 
                yang akan diperiksa di lapangan telah sesuai dengan permasalahannya serta 
                telah sesuai dengan ketentuan yang digariskan.
            e.5.    SPT yang telah selesai ditelaah oleh anggota Tim Penelaah harus diberi 
                stempel di tempat lembar pertama SPT induk pada bagian kanan atas dengan 
                tinta warna merah serta dibubuhi tanda tangan disampingnya oleh Penelaah 
                yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
                -   Bubuhkan stempel yang sama bila Penelaah setuju dengan hasil 
                    penyaringan.
                -   Bubuhkan stempel yang berbeda bila Penelaah tidak setuju dengan 
                    hasil penyaringan, dan beri tanda silang pada stempel yang 
                    dibubuhkan oleh Penyaring.

                Misalnya :
                Penyaring memutuskan agar SPT diperiksa di lapangan dengan 
                membubuhkan stempel "PLp" dengan tinta warna biru. Apabila menurut  
                Penelaah seharusnya SPT tersebut diperiksa di Kantor, maka Penelaah 
                memberi tanda silang pada stempel "PLp" kemudian Penelaah membubuhkan 
                stempel "PKt" dengan tinta warna merah dan menanda tanganinya di 
                samping stempel "PKt".

            e.6.    Dalam hal Tim Penelaah menilai bahwa seorang anggota Tim Penyaring 
                dipandang tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan 
                yang telah digariskan, maka penilaian ini harus disampaikan dalam laporan 
                Harian Penelaah baris terakhir (Pendapat Penelaah).

                Berdasarkan penilaian ini Tim Penelaah dapat mengusulkan kepada KIP agar 
                anggota Tim Penyaring tersebut tidak ditunjuk lagi dalam penyaringan 
                periode berikutnya. Apabila menurut pertimbangan KIP usul dari Penelaah 
                ini dapat diterima, maka KIP harus mengambil putusan untuk tidak menunjuk 
                Penyaring tersebut sebagai anggota Tim Penyaring pada periode berikutnya.

    4.  Laporan Penelaah.
        a.  Semua angota Tim Penelaah harus mencatat hasil penelaah dan melaporkannya 
            kepada Ketua Tim Penelaah setiap hari dengan menggunakan Laporan Harian 
            Penelaahan (contoh lampiran 6).

        b.  Laporan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan penyebaran sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 disampaikan kepada Ketua Tim Penelaah,
            -   Lembar ke-2 untuk pertinggal anggota Tim Penelaah.

        c.  Pada akhir masa kerja Tim, Ketua Tim Penelaah membuat Laporan Persentase Hasil 
            Penelaah SPT berdasarkan laporan yang diterima dari masing-masing anggota Tim 
            Penelaah dan disampaikan kepada KIP (contoh lampiran 7).
            Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan penyebaran sebagai berikut:
            -   Lembar ke-1 dikirimkan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W,
            -   Lembar ke-2 dikirimkan ke Kanwil yang bersangkutan,
            -   Lembar ke-3 untuk pertinggal KIP.

        d.  Pada akhir masa kerja Tim. Ketua Tim Penelaah melaporkan hasil pekerjaannya 
            dengan menyerahkan dokumentasi yang berkenaan dengan kegiatan penelaahan 
            kepada KIP. Selanjutnya KIP menyimpan dokumentasi tersebut untuk keperluan 
            pengawasan.

    5.  Tindak Lanjut Hasil Penelaahan.
        5.1.    Dalam hal SPT ternyata tidak jadi diperiksa.
            a.  Apabila SPT ternyata tidak jadi diperiksa karena menurut penilaian anggota 
                Tim Penelaah SPT tersebut tidak layak diperiksa atau tidak mempunyai 
                potensi koreksi pajak, maka LP2/DKHP nya harus diisi dan ditanda tangani 
                oleh Penelaah yang bersangkutan (lihat petunjuk pengisian DKHP).
            b.  Pengisian DKHP dilakukan dalam rangkap 3 (tiga). Lembar ke-3 
                dimasukkan ke dalam anak berkas PPh dan dikembalikan kepada Kepala 
                Seksi PTU bersama-sama dengan arsip korespondensi beserta SPT-nya, 
                dengan menggunakan formulir pengiriman berkas (KP.PPh 8D), sedangkan 
                lembar ke-1 dan ke-2 dikirimkan kepada Kepala Seksi AKPB, disertai dengan 
                berkas data yang telah selesai digunakan, apabila ada.
            c.  Kepala Seksi AKPB bertanggung jawab atas penyiapan dan pengiriman DKHP 
                lembar ke-1 ke Kantor Pusat c.q Dit.P2W, dan menyimpan lembar ke-2 untuk 
                arsip.

        5.2.    Dalam hal SPT ternyata jadi diperiksa.
            a.  Apabila SPT ternyata jadi diperiksa baik untuk pemeriksaan Kantor maupun 
                pemeriksaan Lapangan, SPT berikut diperiksa anak berkas PPh/arsip 
                korespondensinya dikembalikan kepada Kepala Seksi PTU dengan 
                menggunakan formulir pengiriman berkas (KP.PPh 8 D tersebut), berikut 
                berkas data yang telah selesai digunakan.
            b.  Pengiriman LP2 harus dipisahkan antara LP2 yang diperiksa di lapangan 
                dan LP2 yang diperiksa di Kantor.

        5.3.    Dalam hal SPT yang akan diperiksa di lapangan (PLp) menurut kelas pemeriksaan 
            VII, VIII dan IX jumlahnya sedikit ataupun terlalu banyak dan tidak sebanding dengan 
            jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia, maka kelas pemeriksaan untuk pemeriksaan 
            di lapangan dapat diturunkan atau dinaikkan ke kelas yang lebih rendah atau lebih 
            tinggi sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam Rencana Pemeriksaan 
            Tahunan, menurut pertimbangan KIP. Untuk ketertiban dalam pelaksanaannya, 
            perubahan terhadap pedoman umum tersebut dilakukan secara tertulis dengan 
            menyampaikan tindasannya kepada Kakanwil dan Direktur P2W.

C.  PENYIMPANGAN LP2 YANG AKAN DIPERIKSA.
    1.  Penyimpanan LP2 yang akan diperiksa meliputi :
        1.1.    Penyimpanan LP2 oleh Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB. Kepala Seksi 
            AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB menyimpan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 
            yang akan diperiksa di lapangan, serta LP2 yang mempunyai skor 300 yang akan 
            diperiksa di Kantor dan di Lapangan dengan memisahkannya dalam kelompok-
            kelompok sebagai berikut :
            a.  Kelompok LP2 yang mempunyai skor 500 yang secara otomatis akan di 
                periksa di Lapangan (LP2-nya diterima langsung dari KIP dalam rangkap 
                tiga), penyimpanannya diatur sebagai berikut :
                -   Dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya,
                -   Tiap jenis SPT diurutkan menurut kelas pemeriksaan VIII dan IX 
                    (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-09)

            b.  Kelompok LP2 yang mempunyai skor 400 yang secara otomatis juga akan 
                diperiksa di Lapangan (LP2-nya juga diterima langsung dari KIP dalam 
                rangkap tiga, penyimpanannya diatur sebagai berikut :
                -   Dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya.
                -   Tiap jenis SPT diurutkan menurut kelas pemeriksaan dimulai dari 
                    kelas pemeriksaan VII, VIII dan IX (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-
                    08).

            c.  Kelompok LP2 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah yang LP2nya 
                diterima dari Ketua Tim Penelaah dalam rangkap 3 (tiga) serta akan 
                diperiksa di Kantor atau di Lapangan, penyimpanannya diatur sebagai 
                berikut :
                -   Dilakukan pemisahan atara LP2 yang akan diperiksa di Kantor dan di 
                    Lapangan menurut hasil penelaahan,
                -   Tiap jenis SPT disimpan menurut jenis pemeriksaan di atas dan di 
                    pisahkan menurut kelas pemeriksaannya,
                -   Tiap kelas pemeriksaan disusun berurutan dimulai dengan urutan 
                    skor tertinggi sampai dengan yang terendah.

        1.2.    Penyimpanan LP2 oleh Kepala Seksi Penetapan.
            Kepala Seksi Penetapan menyimpan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 yang 
            akan diperiksa di Kantor dengan memisahkannya dalam kelompok-kelompok sebagai 
            berikut :
            a.  Kelompok LP2 yang mempunyai skor 500 yang secara otomatis akan 
                diperiksa di Kantor (LP2-nya diterima dari KIP melalui Kasi AKPB/Kasi DL/
                AKPB), penyimpanannya diatur sebagai berikut :
                -   Dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya,
                -   Tiap jenis SPT diurutkan menurut kelas pemeriksaannya dimulai dari 
                    kelas pemeriksaan I sampai dengan VII (Surat Edaran Seri 
                    Pemeriksaan-09).

            b.  Kelompok LP2 yang mempunyai skor 400 yang secara otomatis juga akan 
                diperiksa di Kantor (LP2-nya diterima dari KIP melalui Kasi AKPB/Kasi DL/
                AKPB), penyimpanannya diatur sebagai berikut :
                -   Dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya,
                -   Tiap jenis SPT diurutkan menurut kelas pemeriksaan dimulai dari 
                    kelas pemeriksaan I sampai dengan VI (Surat Edaran Seri 
                    Pemeriksaan-08).

    2.  Penyimpanan LP2 yang akan diperiksa dilakukan di tempat yang aman dalam ruangan Kepala 
        Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB atau Kepala Seksi Penetapan. Kepala Seksi AKPB Kepala 
        Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan bertanggung jawab untuk menyimpan LP2 
        tersebut sampai selesainya pemeriksaan.

D.  PENUGASAN PEMERIKSAAN
    1.  Penugasan pemeriksaan SPT yang akan diperiksa di Lapangan.
        a.  Kepala Seksi AKPB menugaskan pemeriksaan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 
            400, yang akan diperiksa di lapangan oleh bawahannya dengan menerbitkan Surat 
            Perintah Pemeriksaan (SPP). Penugasan pemeriksaan ini disesuaikan dengan 
            wewenang pemeriksaan yang telah digariskan.
        b.  Kepala Seksi AKPB menugaskan pemeriksaan LP2 yang mempunyai skor 800 atau   
            lebih rendah, yang akan diperiksa oleh bawahannya dengan menerbitkan Surat 
            Perintah Pemeriksaan (SPP). Penugasan pemeriksaan dilakukan berdasarkan urutan 
            skor tertinggi dari setiap kelas pemeriksaan per-jenis SPT.
        c.  Kepala Seksi AKPB membuat daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh 
            Kanwil dan Kantor Pusat sesuai dengan wewenang pemeriksaan yang telah digariskan 
            oleh Kantor Pusat (lihat Surat Edaran Seri Pemeriksaan-13).
        d.  Kepala Seksi AKPB mengirimkan daftar tersebut ke Kanwil dan Kantor Pusat dan 
            sementara itu LP2-nya disimpan sampai ada permintaan dari Kanwil atau Kantor 
            Pusat.
        e.  Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan di Lapangan disesuaikan dengan kualitas dan 
            kuantitas Pemeriksa serta berdasarkan pada daftar tenaga Pemeriksa yang telah 
            disampaikan ke Kantor Pusat.

    2.  Penugasan pemeriksaan SPT yang akan diperiksa di Kantor.
        a.  Kepala Seksi Penetapan menugaskan pemeriksaan LP2 yang mempunyai skor 500 
            dan 400 yang akan diperiksa oleh bawahannya dengan menerbitkan Surat Perintah 
            Pemeriksaan (SPP). Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan disesuaikan dengan 
            kualitas dan kuantitas Pemeriksa menurut kelas pemeriksaan yang telah digariskan.
        b.  Kepala Seksi Penetapan menerima LP2 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah 
            secara bertahap dari Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB yang akan diperiksa 
            di kantor sesuai dengan Rencana Pemeriksaan Tahunan Pengiriman LP2 diprioritaskan 
            berdasarkan urutan skor tertinggi dari masing-masing kelas pemeriksaan menurut 
            jenis SPT-nya dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Pemeriksaan yang 
            ada pada Seksi Penetapan.
        c.  Terhadap LP2 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah, Kepala Seksi Penetapan 
            menugaskan pemeriksaan SPT secara bertahap kepada bawahannya dengan 
            menerbitkan surat Perintah Pemeriksaan, dengan memperhatikan butir 2.b. diatas.
        d.  Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan di Kantor disesuaikan dengan kualitas dan 
            kuantitas Pemeriksa serta didasarkan pada daftar Pemeriksa yang telah disampaikan 
            ke Kantor Pusat, kecuali ada pertimbangan lain dari KIP.

    3.  Penyusunan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-masing petugas 
        Pemeriksa :
        Untuk menghindarkan adanya pemeriksaan yang berulang-ulang terhadap satu Wajib Pajak 
        oleh Pemeriksa yang sama ditahun berikutnya, baik pemeriksaan di Kantor maupun 
        pemeriksaan di Lapangan, maka harus disusun suatu daftar nominatif Wajib Pajak yang akan 
        diperiksa oleh masing-masing petugas Pemeriksa. Daftar nominatif ini disusun oleh:
        a.  Kepala Bidang Pemeriksaan Buku dan Pengusutan untuk pemeriksaan di Lapangan 
            oleh Kanwil.
        b.  Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB untuk pemeriksaan di Lapangan oleh 
            Kantor Inspeksi Pajak.
        c.  Kepala Seksi Penetapan untuk pemeriksaan di Kantor oleh Kantor Inspeksi Pajak.

    4.  Permintaan berkas Wajib Pajak yang akan diperiksa kepada Kepala Seksi PTU.
        a.  Berdasarkan prioritas pemeriksaan SPT menurut urutan skor tertinggi yang 
            dituangkan dalam Surat Perintah Pemeriksaan, maka petugas Pemeriksa baik dari 
            Seksi AKPB maupun Seksi Penetapan melakukan permintaan berkas Wajib Pajak 
            yang diperiksa kepada Kepala Seksi PTU.
        b.  Permintaan SPT dan berkas Wajib Pajak dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan, 
            dengan menggunakan LP2 lembar ke-3 dan dengan tata cara sebagai berikut :
            -   Pemeriksa meneruskan LP2 lembar ke-3 kepada Kepala Seksi PTU agar 
                segera menyiapkan SPT dan berkas Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya 
                tercantum dalam LP2 tersebut.
            -   Kepala Seksi PTU setelah mendapatkan SPT dan berkas yang dimaksud 
                kemudian mengirimkannya bersama-sama dengan LP2 lembar ke-3.
            -   Sejalan dengan itu, Pemeriksa melakukan peminjaman berkas data kepada 
                Sub Seksi Alat Keterangan dengan menggunakan KP.Data 9.
            -   Untuk pemeriksaan di Lapangan, permintaan berkas meliputi SPT berikut 
                rumah berkas Wajib Pajak karena pemeriksaannya mungkin akan meliputi 
                jenis pajak lainnya, sedangkan untuk pemeriksaan di kantor hanya meliputi 
                SPT dan induk berkas PPh yang bersangkutan.

    5.  Pengisian DKHP.
        a.  Setiap petugas Pemeriksa harus mengisi DKHP sesuai dengan petunjuk pengisian 
            DKHP yang telah digariskan. Khusus untuk pemeriksaan di Kantor yang dilakukan 
            oleh Seksi Penetapan, setelah DKHP diisi, lembarke-1 harus dikirimkan kepada 
            Kepala Seksi AKPB berikut tindasan laporan hasil Pemeriksaannya, lembar ke-2 
            dimasukkan ke dalam anak berkas PPh tahun yang diperiksa dan dikembalikan ke 
            Seksi PTU, sedangkan lembar ke-3 disimpan untuk pertinggal di Seksi Penetapan.
        b.  Kepala Seksi AKPB bertanggung jawab atas penyiapan pengiriman DKHP lembar ke-1 
            kepada Kantor Pusat c.q Dit.P2W dan bertanggung jawab untuk penyimpanan 
            tindasan (laporan Hasil Pemeriksaan di kantor maupun pemeriksaan di lapangan).

    6.  Setelah menerima untuk pertama kali LP2 tahun 1986 yang mempunyai skor 300 atau lebih 
        rendah, Kepala Inspeksi Pajak harus segera menghentikan penerbitan Surat Perintah 
        Pemeriksaan terhadap SPT PPh 1985 dan sebelumnya.

    7.  SPT Wajib Pajak yang mengikuti sayembara Laporan Tahunan yang mempunyai skor 400 dan 
        800 atau lebih rendah agar disisihkan dan kemudian dilaporkan ke Kantor Pusat.

    8.  SPT yang berwenang pemeriksaannya ada pada Kanwil atau Kantor Pusat agar dikirim 
        bersama-sama dengan rumah berkas Wajib Pajak dalam waktu sesingkat mungkin, sesuai 
        dengan permintaan dari Kanwil atau Kantor Pusat.

    9.  Dalam hal terjadi pengalihan dari pemeriksaan di Kantor menjadi pemeriksaan di Lapangan 
        atau sebaliknya. KIP harus memberitahukan dan meminta persetujuan terlebih dahulu dari 
        Kakanwil.

E.  PENGAWASAN OLEH KAKANWIL

    1.  Mengingat bahwa tata cara penyaringan, penelaahan dan penugasan SPT merupakan hal baru 
        dalam bidang pemeriksaan pajak, maka diminta agar Kanwil merupakan hal baru dalam 
        pelaksanaannya.

    2.  Pengawasan Kanwil dilakukan sejak pembentukan Tim Penyaring dan Tim penelaah sampai 
        selesainya pekerjaan penelaahan SPT. Dalam pelaksanaannya, Kanwil diminta untuk 
        mengirimkan para petugasnya ke lapangan untuk mengecek apakah pekerjaan tersebut 
        diatas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.

Apabila dalam pelaksanaannya telah ditemukan hal-hal yang kurang jelas, maka diminta agar Saudara 
melaporkannya ke Kantor Pusat c.q Dit. P2W untuk diselesaikan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

DRS. SALAMUN A.T