DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.3/1987

                        TENTANG

        PENGENAAN PPn.BM ATAS IMPOR BAHAN BAKU (RAW MATERIAL) OLEH PABRIKAN DALAM NEGERI
                          (SERI PPN - 103)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    tanggal 24 September 1987 No : S-2005/PJ.3/1987 perihal pengenaan PPn.BM atas impor bahan 
    baku (raw material) oleh Pabrikan Dalam Negeri, untuk dijadikan pedoman dalam pengenaan kasus 
    yang serupa.

2.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk mencegah pengenaan PPn.BM lebih dari satu kali atas
    penyerahan Barang Kena Pajak, maka atas impor bahan baku (raw material) yang masih akan diolah
    lebih lanjut menjadi Barang Kena Pajak yang langsung dapat dikonsumsikan dapat diberikan 
    pembebasan pengenaan PPn.BM. Pembebasan pengenaan PPn. BM tersebut diberikan dengan cara
    penerbitan Surat Keterangan Bebas PPn.BM yang bentuknya seperti contoh terlampir.

3.  Untuk sementara penerbitan Surat Keterangan Bebas PPn.BM ini dilakukan oleh Direktur Jenderal
    Pajak cq. Direktur Pajak Tidak Langsung.

4.  Demikian untuk dimaklumi dan masalah tersebut agar Saudara beritahukan kepada Pengusaha Kena
    Pajak yang bersangkutan yang ada dalam wilayah Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

DRS. MALIMAR