DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.23/1988

                                 TENTANG

      BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26 TAHUN 1988 DAN SETERUSNYA 
                     (SERI PPh PASAL 21-36)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini di sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP.41/PJ.23/1988 tanggal 
    28 April 1988, tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran gaji, upah, 
    honorarium dan lain lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pribadi tahun 1988 dan selanjutnya 
    (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26).

2.  Dalam Buku Petunjuk Tahun 1988 diadakan beberapa perubahan, penyempurnaan serta penambahan 
    beberapa ayat baru, antara lain sebagai berikut :
    2.1.    Perluasan Subyek Pajak maupun Obyek Pajak PPh Pasal 21.
    2.2 .   Diadakan penambahan kalimat, penyempurnaan serta perubahan, redaksional terhadap 
        beberapa pasal agar menjadi lebih jelas dan lebih mudah di mengerti. 
    2.3.    Pembetulan sistimatika Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    2.4.    Menghapuskan Pasal 11 ayat 5 Buku Petunjuk Tahun 1987. Dengan demikian atas honorarium 
        serta imbalan lain yang di bayarkan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Dewan 
        Pengawas dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk 
        pegawai tetap. Dari penghasilan Bruto yang di terima berhak mendapatkan pengurangan :
        -   Biaya jabatan 
        -   Iuran Pensiun, Iuran THT 
        -   Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    2.5.    Ditambahkan ayat baru pada beberapa pasal :
        2.5.1.  Pasal 11.ayat (5) :     mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas 
                        penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi serta 
                        bonus yang di terima oleh seorang bekas karyawan dari 
                        suatu perusahaan.
        2.5.2.  Pasal 11 ayat (6) :     mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas komisi    
                        yang diterima petugas Dinas Luar Asuransi yang juga 
                        menjadi pegawai tetap dari perusahaan asuransi tersebut     
                        (Yang bersangkutan selain menerima komisi juga menerima 
                        gaji tetap).
        2.5.3.  Pasal 11 ayat (7) :     mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas komisi 
                        yang di terima petugas penjaja barang dagangan (salesman, 
                        salesgirl).
        2.5.4.  Pasal 16 ayat (1) : mengatur mengenai pembulatan Penghasilan Kena Pajak 
                        (PKP). 

    2.6.    Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini di tambahkan contoh cara perhitungan 
        mengenai hal-hal sebagai berikut :
        2.6.1.  Cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, karyawan atau karyawati 
            Indonesia yang baru bekerja pada pertengahan tahun.
        2.6.2.  Cara penghitungan  pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai, karyawan 
            atau karyawati yang di pindah tugaskan dalam tahun berjalan.

3.  Buku Petunjuk ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1988 dan berlaku terus apabila tidak diganti dengan 
    Buku Petunjuk baru.

4.  Berdasarkan data yang ada dapat diketahui, bahwa selama ini masih banyak para Pemotong Pajak, 
    Khususnya Bendaharawan yang belum menggunakan Buku Petunjuk tahun 1987 atau tahun terakhir. 
    Mengingat hal itu, diminta agar Saudara dapat memberitahukan kepada yang bersangkutan agar 
    selalu menggunakan Buku Petunjuk yang sesuai dengan tahun pemotongan.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.