DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.6/2001

                        TENTANG

               RINCIAN PENYESUAIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Rincian Penyesuaian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2001 
dengan penjelasan sebagai berikut :
1.  Rincian Penyesuaian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2001 disusun berdasarkan 
    potensi dan realisasi masing-masing daerah dengan memperhatikan usulan dan saran Saudara.
2.  Rincian Penyesuaian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2001 persektor/Kabupaten-
    Kota/Kantor Pelayanan PBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana terlampir.
3.  Seterimanya Surat Edaran ini hendaknya Saudara segera menginformasikan penyesuaian rencana 
    penerimaan PBB dan BPHTB tersebut kepada para Kepala KP.PBB di wilayah kerja Saudara untuk 
    selanjutnya agar para Kepala KP.PBB terkait menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada 
    Pemerintah Kabupaten-Kota setempat untuk ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2001.
4.  Untuk mendukung pengamanan rencana penerimaan tersebut, diminta agar tertib pelaksanaan dan 
    tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB lebih ditingkatkan lagi, sehingga 
    pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat berjalan lebih baik dan lancar.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO