DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Mei 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.6/2000 TENTANG PENERAPAN NPOPTKP DALAM PENGHITUNGAN BPHTB TERUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya ketidaktepatan di dalam penerapan ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam penghitungan besarnya BPHTB terutang, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan; 2. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap perolehan hak; 3. Dalam hal pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, yang menjadi Subjek Pajak adalah orang atau badan yang memperoleh hak baru tersebut dan terutang BPHTB dengan NPOPTKP sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kali, walaupun pelepasan hak tersebut berasal lebih dari satu objek pajak. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY