DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 22/PJ.5.1/1990

                               TENTANG

               PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SPT MASA PPN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep.07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 
1990 tentang Tata Cara Penelitian SPT, dengan ini disampaikan beberapa penegasan tentang Petunjuk 
Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN sebagai berikut :  

1.      PENELITIAN FORMAL.
    Penelitian formal hanya meliputi penelitian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan 
    Pasal 5 Keputusan Dirjen Pajak tersebut di atas, yaitu penelitian atas kelengkapan dan pengisian SPT 
    Masa PPN serta atas kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dalam SPT Masa PPN.

2.      PENELITIAN MATERIAL.
    2.1.    Penelitian material adalah penelitian atas SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
        8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas yang dilakukan setelah penelitian formal 
        dan perekaman SPT.

    2.2.    Penelitian material dimulai dengan melakukan pemisahan SPT Masa PPN tahun berjalan 
        menjadi 2 kelompok yaitu :
        a.      Kelompok SPT Masa PPN yang perlu diteliti lebih lanjut,
        b.      Kelompok SPT Masa PPN yang tidak perlu diteliti lebih lanjut.

    2.3.    Kriteria SPT Masa PPN tahun berjalan yang perlu diteliti lebih lanjut adalah :
        2.3.1.      SPT Masa yang menyatakan lebih bayar baik yang diminta untuk dikompensasikan 
            dengan PPN yang terutang dalam Masa Pajak berikutnya maupun yang diminta 
            dikembalikan (restitusi).
        2.3.2.      SPT Masa yang berdasarkan hasil penelitian karena permintaan konfirmasi 
            sebagaimana dimaksud dalam SE-35/PJ.5/89 tanggal 6 Juli 1989 ternyata faktur    
            pajak yang diminta konfirmasi tidak dilaporkan sebagai Pajak Keluarannya.
        2.3.3.      SPT Masa yang selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukannya selama 3 (tiga) 
            bulan berturut-turut adalah nol atau Pajak Keluaran sama besar dengan Pajak 
            Masukannya.
        2.3.4.      SPT Masa yang berdasarkan data yang ada ternyata tidak benar.
        2.3.5.      SPT Masa yang berdasarkan data Bapeksta Keuangan telah memperoleh pembayaran 
            pendahuluan/pengembalian PPN tetapi tidak melaporkannya pada Kode D.7. 
            Formulir 1485.

    2.4.    SPT Masa PPN tahun berjalan yang tidak masuk dalam kelompok yang perlu diteliti lebih 
        lanjut, langsung disimpan dalam anak berkas di Seksi PPN & PTLL atau di Sub Seksi 
        Pembayaran Masa pada KPP type C.

    2.5.    SPT Masa PPN tahun berjalan yang perlu diteliti lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam 
        butir 2.3. dipisahkan dalam kelompok A dan kelompok B sebagai berikut :
        2.5.1.      Kelompok A
            SPT Masa kelompok A adalah :
            2.5.1.1.    SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian),
            2.5.1.2.    SPT Masa lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok B.

        2.5.2.      Kelompok B
            Kriteria SPT Masa yang dimasukkan dalam kelompok B adalah :
            2.5.2.1.    SPT Masa yang menyatakan lebih bayar yang minta kompensasi 
                    atau restitusi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut kecuali SPT Masa 
                    PKP yang kegiatan usahanya semata-mata ekspor atau semata-mata 
                    berhubungan dengan Badan Pemungut eks Keppres No. 56 Tahun 
                    1988.
            2.5.2.2.    SPT Masa yang berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak 
                    sebagaimana dimaksud dalam SE-35/PJ.5/89 tanggal 6 Juli 1989 
                    ternyata faktur pajak yang diminta konfirmasi tidak dilaporkan  
                    sebagai Pajak Keluarannya.
            2.5.2.3.    SPT Masa yang selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukannya 
                    selama 3 (tiga) bulan berturut-turut adalah nol atau Pajak Keluaran 
                    sama besar dengan Pajak Masukannya.
            2.5.2.4.    SPT Masa yang semula masuk kelompok A seperti tersebut pada 
                    butir 2.5.1.2. namun pada waktu dilakukan penelitian material 
                    ternyata :
                    a.      Tidak memberikan jawaban/penjelasan tertulis mengenai 
                        kebenaran pengisian SPT Masanya.
                    b.      Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa Pajak Masukan yang 
                        dilaporkannya tidak benar.
            2.5.2.5.    SPT Masa yang berdasarkan data yang ada ternyata tidak benar.
            2.5.2.6.    SPT Masa yang berdasarkan data Bapeksta Keuangan telah 
                    memperoleh pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN tetapi   
                    tidak melaporkannya pada Kode D.7. Formulir 1485.

        Penelitian material terhadap SPT Masa PPN kelompok A cukup dilakukan secara sumir oleh 
        Seksi PPN & PTLL pada KPP type A dan B atau Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP type C 
        berdasarkan data yang ada pada KPP.

        Penelitian material terhadap SPT Masa PPN kelompok B dilakukan secara lebih mendalam 
        dengan verifikasi lapangan (di tempat WP) oleh Seksi Penagihan & Verifikasi pada KPP type A 
        dan B atau Sub Seksi Penerimaan & Penagihan pada KPP type C.

    2.6.  Kriteria SPT Masa PPN tahun lalu yang perlu dimintakan pemeriksaan oleh UPP.
        2.6.1.      SPT Masa yang berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak harus diperiksa.
        2.6.2.      SPT Masa tahun lalu yang SPT PPh-nya diperiksa.
        2.6.3.      SPT Masa tahun lalu yang tidak masuk selama 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun 
            pajak dan ditemukan adanya data potensial menurut pertimbangan kepala KPP.
        2.6.4.      SPT Masa tahun lalu dari PKP yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut belum pernah 
            diperiksa.
        2.6.5.      SPT Masa tahun lalu yang berdasarkan data BAPEKSTA Keuangan telah memperoleh 
            pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN tetapi tidak melaporkannya pada kode 
            D.7. Formulir 1485.

    2.7.    Proses pemisahan SPT Masa PPN.
        2.7.1.      SPT Masa PPN pada butir 2.3.2, 2.3.4, 2.3.5, 2.5.2.2, 2.5.2.4, 2.5.2.5, 2.5.2.6, 2.6.1, 
            2.6.3, 2.6.4 dan 2.6.5 dipisahkan secara manual di Seksi PPN & PTLL pada KPP type 
            A dan B atau Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP type C, untuk kemudian 
            dibuatkan Daftarnya.

        2.7.2.      SPT Masa PPN pada butir 2.3.1, 2.3.3, 2.5.2.1, 2.5.2.3, 2.6.2, dipisahkan dengan 
            menggunakan komputer oleh Seksi DAI pada KPP type A, atau Seksi INTUP pada 
            KPP type B, atau Sub Seksi INTUP pada KPP type C, untuk kemudian juga dibuatkan 
            Daftarnya, kecuali butir 2.6.2 daftarnya dibuat Kantor Pusat.

        2.7.3.      Hasil pemisahan SPT melalui kedua cara seperti tersebut pada butir 2.7.1 dan 2.7.2 
            dibuat 2 (dua) buah daftar yaitu "Daftar SPT Masa Tahun Berjalan Kelompok B" dan 
            "Daftar SPT Masa Tahun Lalu Yang Akan Diperiksa".  Daftar yang dibuat oleh Seksi 
            DAI atau Seksi/Sub Seksi INTUP diteruskan secara berkala selambat-lambatnya tiap 
            tanggal 10 ke Seksi PPN & PTLL.

        2.7.4.      Berdasarkan Daftar yang dibuat oleh Seksi DAI/INTUP/Sub Seksi INTUP dan Daftar 
            yang dibuat sendiri secara manual sebagaimana dimaksud dalam butir 2.7.1 dan butir 
            6.4, Seksi PPN & PTLL selambat-lambatnya tiap tanggal 15 membuat daftar gabungan 
            berupa Daftar Usulan Verifikasi Lapangan (DUVL) dan Daftar Usulan Pemeriksaan 
            (DUP).

            Berdasarkan DUVL ini, dengan mempertimbangkan kapasitas tenaga yang tersedia 
            di Seksi/Sub Seksi Penagihan & Verifikasi, Seksi PPN & PTLL membuat Daftar 
            Rencana Verifikasi Lapangan (DRVL).

            Selanjutnya DUVL, DRVL dan DUP selambat-lambatnya tiap tanggal 25 diteruskan ke 
            Kepala KPP untuk disahkan.

        2.7.5.      Daftar Rencana Verifikasi Lapangan yang telah disahkan ini, dikirim secara berkala 
            selambat-lambatnya tiap tanggal 25 ke Seksi Penagihan & Verifikasi untuk dilakukan 
            verifikasi lapangan.

        2.7.6.      Daftar Usulan Pemeriksaan yang telah disahkan ini dikirim secara berkala selambat-
            lambatnya tiap tanggal 25 ke UPP dengan tembusan ke Kantor Wilayah yang 
            bersangkutan, untuk dibuatkan Daftar Rencana Pemeriksaannya (DRP).
            Berdasarkan DRP ini, UPP meminjam berkas dari KPP sesuai dengan prosedur yang 
            berlaku.

        2.7.7.      DUVL dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 3.
            Lembar ke 1 :   untuk Seksi Penagihan & Verifikasi.
            Lembar ke 2 :   untuk Kepala KPP (untuk pemantauan).
            Lembar ke 3 :   untuk arsip Seksi PPN & PTLL.

        2.7.8.      DUP dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap empat.
            Lembar ke 1 :   untuk UPP
            Lembar ke 2 :   untuk Kanwil yang bersangkutan.
            Lembar ke 3 :   untuk Kepala KPP
            Lembar ke 4 :   untuk arsip Seksi PPN & PTLL.

        2.7.9.      Seksi Penagihan & Verifikasi dan UPP tidak dibenarkan untuk masing-masing 
            melakukan verifikasi lapangan atau pemeriksaan berdasarkan DRVL atau DRP yang 
            baru sebelum DRVL atau DRP yang terdahulu diselesaikan seluruhnya, kecuali dalam 
            hal pemeriksaan khusus.

    2.8.    Liputan Masa Pajak dalam penelitian material SPT Masa PPN tahun berjalan.
        Penelitian material yang dilakukan terhadap SPT Masa PPN tahun berjalan meliputi Masa 
        Pajak bulan Januari sampai dengan Masa Pajak bulan terakhir sebelum bulan dikeluarkannya 
        surat perintah verifikasi lapangan, kecuali masa pajak yang sebelumnya telah dilakukan 
        verifikasi lapangan (lihat butir 4 di bawah).

3.  TATA CARA PENELITIAN MATERIAL SPT MASA PPN KELOMPOK A.
    Penelitian material SPT Masa PPN Kelompok A dilakukan oleh Seksi PPN & PTLL pada KPP type A dan 
    B atau Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP type C dengan cara sebagai berikut :
    3.1.    Melengkapi SPT Masa dengan data yang tersedia pada seksi PPN dan PTLL/DAI/INTUP untuk 
        bahan analisa.  Petugas penelitian material wajib meminta data dari seksi DAI/INTUP untuk 
        setiap SPT Masa yang diteliti.
    3.2.    Mengirimkan surat kepada PKP untuk memberitahukan hasil penelitian dengan menggunakan 
        formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran 2.
    3.3.    Dalam hal PKP tidak memberikan tanggapan tertulis atas surat tersebut, maka SPT Masa 
        tersebut dimasukkan ke dalam kelompok B dengan mempergunakan daftar sebagaimana 
        tercantum dalam lampiran 1.
    3.4.    Dalam hal PKP memberikan jawaban maka dibuat Nota Penghitungan penerbitan Surat 
        Ketetapan Pajak dan atau Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
    3.5.    Khusus SPT Masa yang meminta restitusi seperti tersebut pada butir 2.5.1.1 agar diproses 
        sesuai dengan surat edaran No. SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 dan 
        SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 tanpa melaksanakan kegiatan pada butir 3.2. s/d 3.4., 
        dan tanpa menunggu daftar hasil pemisahan SPT secara manual maupun dengan komputer 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 2.7.1 dan 2.7.2.

4.      TATA CARA PENELITIAN MATERIAL SPT MASA PPN KELOMPOK B.
    4.1.    Verifikasi lapangan yang dilakukan dalam rangka penelitian Material SPT Masa PPN Kelompok 
        B terhadap satu PKP, hanya boleh dilakukan paling banyak satu kali dalam 3 bulan, sebanyak
        -banyaknya tiga kali dalam satu tahun berjalan, serta hanya dilakukan untuk Masa Pajak 
        Januari sampai dengan September, kecuali ada instruksi khusus dari Direktur Jenderal Pajak 
        untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember.
    4.2.    Verifikasi lapangan dimaksud di atas dilakukan oleh Seksi Penagihan & Verifikasi (Sub Seksi 
        Verifikasi I) pada KPP type A dan type B atau Sub Seksi Penerimaan & Penagihan pada KPP 
        type C dengan berpedoman pada Tata Cara Verifikasi Lapangan serta petunjuk yang 
        diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pemeriksaan Pajak.

5.      PENYIMPANAN SPT MASA PPN.
    Semua SPT Masa yang masuk yang telah diterima kembali dari operator (Seksi DAI/Seksi INTUP/Sub 
    Seksi INTUP pada KPP type C), disimpan dalam anak berkas pada Seksi PPN & PTLL/Sub Seksi 
    Pembayaran Masa pada KPP type C, seperti tersebut pada butir 2.4.  Setelah tahun pajak berakhir, 
    anak berkas PPN tahun pajak yang bersangkutan dikirimkan ke Seksi TUP pada KPP type A atau 
    Seksi INTUP pada KPP type B atau Sub Seksi INTUP pada KPP type C, untuk selanjutnya digabungkan 
    dengan induk berkas tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam SE-94/PJ.BT5/1984 
    tanggal 24 Oktober 1984.

6.      TATA CARA PENANGANAN SPT MASA PPN TIDAK MASUK.
    Berdasarkan Daftar SPT Masa Tidak Masuk yang diterima dari Petugas III (Perekam) yang dilengkapi 
    oleh Surat Tegoran, oleh Seksi PPN & PTLL/Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP type C dilakukan 
    tindakan sebagai berikut :
    6.1.    Melakukan penelitian apakah PKP yang akan ditegor benar-benar belum memasukkan SPT 
        Masa-nya.
        Bila dari hasil penelitian ini ternyata SPT Masa telah dimasukkan, maka Surat Tegoran 
        dikembalikan kepada Petugas III (Perekam) dengan diberi catatan : "SPT telah masuk 
        tanggal ........................................." disertai parap petugas peneliti dengan menggunakan 
        Buku Expedisi khusus pengembalian Surat Tegoran kepada Petugas Perekam.
        (Catatan :  Sambil menunggu komputerisasi dari Surat Tegoran yang baru akan dilakukan 
        pada tahun 1991, maka penerbitan Surat Tegoran masih harus dilakukan secara manual).

    6.2.    Menanda tangani Surat Tegoran.
        Bila dari hasil penelitian pada butir 6.1 ternyata SPT Masa memang belum dimasukkan, maka 
        Surat Tegoran yang diterima dari Petugas III (Perekam) di atas ditanda tangani oleh Kasi 
        PPN & PTLL pada KPP type A dan type B atau Kepala Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP 
        type C, kecuali bagi PKP yang dianggap penting, (misalnya 50 PKP besar/utama) Surat 
        Tegoran ditandatangani oleh Kepala KPP.  Semua Surat Tegoran dikirim kepada PKP sesuai 
        dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran No. SE-24/PJ.3/1987 tanggal    
        23 Oktober 1987 (SERI PPN-104).

    6.3.    SPT Masa yang masuk setelah ditegor, diproses sesuai dengan tata cara penelitian formal dan 
        material sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 tersebut di atas.

    6.4.    Bagi PKP yang meskipun telah ditegor tetapi tidak memasukkan SPT Masa selama 3 (tiga) 
        bulan berturut-turut, dibuatkan suatu daftar, yaitu Daftar "SPT Tidak Masuk".  Berdasarkan 
        daftar ini dan daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2.7.3., dibuat daftar gabungan 
        berupa DUVL dan DUP, yang untuk kemudian diproses mengikuti pedoman dalam butir 2.7.4 
        sampai dengan 2.7.8.

    6.5.    Verifikasi lapangan terhadap SPT Tidak Masuk dilakukan oleh Seksi Penagihan & Verifikasi 
        (Sub Seksi Verifikasi II) pada KPP type A  dan type B atau Sub Seksi Penerimaan & 
        Penagihan pada KPP type C dengan berpedoman pada Tata Cara Verifikasi Lapangan serta 
        petunjuk yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pemeriksaan Pajak.

    6.6.    Terhadap SPT Masa yang terlambat dimasukkan, maupun tidak dimasukkan meskipun telah 
        ditegor; dikeluarkan STP kecuali Kepala KPP berpendapat bahwa penerbitan STP akan 
        menimbulkan tunggakan yang tak dapat ditagih.

7.      TATA CARA VERIFIKASI LAPANGAN
    Tata cara pelaksanaan verifikasi lapangan dari SPT Masa kelompok B ini diberikan pedomannya 
    dalam Surat Edaran tersendiri.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD