DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.42/1990

                        TENTANG

             PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG RAGU-RAGU 
                       ATAS SURAT BERHARGA PASAR UANG (SBPU)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam pelaksanaan pembentukan dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu bagi usaha Bank/
    LKBB berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor : 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 
    1983, sesuai dengan surat Direksi Bank Indonesia nomor : 23/18/UPG/PUM tanggal 29 Juni 1990, 
    harap Saudara perhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diendors atau diterbitkan oleh Bank/LKBB lain, 
        karena resikonya hampir tidak ada (karena dijamin oleh Bank/LKBB lain), tidak 
        diperkenankan adanya pembentukan cadangan dengan penghapusan piutang ragu-ragu.
    b.  Atas Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang tidak diendors oleh Bank/LKBB lain (dapat 
        dipersamakan dengan pinjaman biasa) diperkenankan adanya pembentukan cadangan 
        penghapusan piutang ragu-ragu.

2.  Dalam memperhitungkan piutang SBPU yang dihapuskan supaya memperhatikan ketentuan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-17/PJ.223/1984 tanggal 17 April 1984.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD