DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Agustus 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 22/PJ./2004

                        TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-132/PJ./2004 
    TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN 
        DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
 JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN KEP-133/PJ./2004 
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN 
  DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA 
        KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat 
Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di lingkungan 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik 
Negara dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-133/PJ./2004 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur 
Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor 
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.  Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus selain KPP Badan Usaha Milik Negara wajib 
    melakukan pemusatan tempat terutangnya pajak sejak tanggal penerapan sistem administrasi 
    perpajakan modern sesuai dengan KEP-121/PJ./2004. Namun demikian PKP diberi kelonggaran waktu 
    sampai siap melaksanakan pemusatan, dan apabila telah siap PKP wajib menyampaikan 
    pemberitahuan kepada Kepala KPP.

2.  Apabila sampai dengan tanggal 30 November 2004 PKP belum menyampaikan pemberitahuan kepada 
    KPP, maka Kepala KPP wajib menerbitkan keputusan pemusatan tempat terutang pajak secara jabatan 
    paling lambat tanggal 31 Desember 2004.

3.  Dengan mempertimbangkan beban administrasi PKP untuk mencetak Faktur Pajak, PKP dapat 
    menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis dan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 
    penerapan sistem administrasi perpajakan modern sesuai dengan KEP-121/PJ/2004.

4.  Sejak tanggal pemusatan, kewajiban perpajakan PKP, dalam hal ini memungut, menyetor, dan 
    melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), 
    dilaksanakan di KPP tempat pemusatan.

5.  Permohonan restitusi PPN dan atau PPn BM, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan 
    Nilai (SKB PPN), permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB 
    PPn BM), permohonan Pemindahbukuan, permohonan Pembetulan, permohonan Keberatan dan 
    Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar 
    atas PPN dan atau PPn BM, permintaan Surat Uraian Banding untuk PPN dan atau PPn BM dan 
    permohonan lainnya yang diterima sampai dengan tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan 
    modern pada KPP tempat pemusatan, diselesaikan oleh KPP lokasi dengan memperhatikan jangka 
    waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi masing-masing permohonan, paling lambat 6 
    bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat pemusatan.

6.  Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan atau PPn BM selain lebih bayar restitusi, yang telah 
    dimulai sebelum tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern, diselesaikan oleh KPP 
    lokasi dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, paling 
    lambat 6 bulan sejak tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP tempat 
    pemusatan.

7.  Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) untuk PPN dan atau PPn BM atas:
    a.  keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
    b.  keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
    c.  kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima 
        sebagian atau seluruhnya, atau
    d.  kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4), dan atau Pasal 19 ayat (1) 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000, karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan 
        Banding,

    yang Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, atau SKPLB-
    nya diterbitkan sampai dengan tanggal penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP 
    tempat pemusatan, diterbitkan oleh KPP lokasi.

8.  KPP lokasi wajib mencabut pengukuhan sebagai PKP secara jabatan tanpa didahului dengan 
    pemeriksaan terhadap tempat kegiatan usaha PKP. Surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan 
    oleh KPP lokasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya tembusan surat keputusan 
    pemusatan tempat terutang dari KPP tempat pemusatan, kecuali terdapat hal-hal sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 5, 6 dan 7 maka pencabutan pengukuhan sebagai PKP dilakukan paling lambat 
    3 (tiga) hari kerja setelah hal tersebut diselesaikan.

9.  KPP lokasi wajib menyampaikan berkas PKP yang dipusatkan beserta uraian singkat yang dianggap 
    perlu ke KPP tempat pemusatan paling lambat 7 hari kerja setelah diterbitkannya surat pencabutan 
    pengukuhan PKP oleh KPP lokasi.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO