DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.111/1996

                        TENTANG

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 16/PJ./1996 TANGGAL 15 MARET 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Direktur Jenderal Direktur Jenderal Nomor KEP - 16/PJ./1996 
tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan 
Tahunan Pajak Penghasilan, dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 16/PJ./1996 meliputi tata cara penerimaan, penelitian 
    dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan baik pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum 
    melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) maupun Kantor Pelayanan Pajak yang 
    melaksanakan SIP.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 
    15 Maret 1996 dan untuk pertama kalinya diberlakukan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan 
    tahun 1995. Sepanjang menyangkut editing dan perekaman, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-05/PJ/1993 tetap berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 1994 dan tahun-
    tahun sebelumnya.

3.  Berbeda dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/1993 yang ketentuannya 
    menyangkut Verifikasi Kantor dan Verifikasi Lapangan dalam hal pengawasan terhadap SPT Tahunan 
    PPh, maka pengawasan tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 16/PJ./1996 
    dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).

4.  Pelaksanaan PSK dan PSL terhadap SPT Tahunan PPh dilakukan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan 
    yang diatur tersendiri.

 5. Kepada Saudara-saudara diminta perhatiannya agar segera menyesuaikan dan menembuskan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada para petugas pelaksana di lingkungan kerja 
    masing-masing.

 6. Bagi para Kepala KPP/Karikpa/Kepala KAPENPA yang masih ragu-ragu, kurang jelas dan lain 
    sebagainya yang menyangkut Keputusan ini, agar menyampaikan dan dikoordinasikan melalui Kepala 
    Kantor Wilayah masing-masing ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak 
    Penghasilan atau Kepala Pusat PDIP sesuai dengan permasalahannya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO