DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 November 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.7/1995

                        TENTANG

        PENEGASAN TAMBAHAN TENTANG KRITERIA DAN JANGKA WAKTU PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN 
                         KETERKAITAN (SERI PEMERIKSAAN - 88)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari hasil pemantauan pengembangan pemeriksaan keterkaitan selama ini, sebagaimana diatur dalam Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan - 79) dan 
Surat Edaran Direktur Pajak Nomor SE-14/PJ.71/1995 tanggal 15 Agustus 1995 perihal Penegasan Pemeriksaan 
Keterkaitan (Seri Pemeriksaan - 86) ada indikasi bahwa pengembangan pemeriksaan keterkaitan kurang 
terarah, maka untuk mencapai sasaran yang diinginkan perlu penegasan tambahan sebagai berikut :

1.  Pengembangan pemeriksaan keterkaitan atas Wajib Pajak Inti harus memperhatikan ketentuan 
    tambahan sebagai berikut :
    1.1.    Wajib Pajak dinyatakan memiliki hubungan kepemilikan, apabila memenuhi syarat sebagai 
        berikut :
        1.1.1.  Wajib Pajak Inti memiliki atau dimiliki saham-nya 25% (dua puluh lima persen)atau 
            lebih pada atau oleh Wajib Pajak Terkait.
        1.1.2.  Disamping hubungan kepemilikan tersebut diatas, diantara kedua wajib pajak 
            tersebut harus ada transaksi usaha atau utang/piutang pemegang saham.

    1.2.    Wajib Pajak Inti mempunyai hubungan usaha, apabila dalam kegiatan usahanya :
        1.2.1.  melakukan pembayaran atau penerimaan tertentu, seperti sewa, komisi, lisensi, 
            franclise, royalty, imbalan jasa tehnik/manajemen, imbalan dan biaya lainnya 
            sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total pos pembayaran atau 
            penerimaan tertentu wajib pajak inti.
        1.2.2.  melakukan pembelian kepada Wajib Pajak Terkait sebesar 20% (dua puluh persen) 
            atau lebIh dari total pembelian Wajib Pajak Inti.
        1.2.3.  melakukan penjualan kepada Wajib Pajak Terkait sebesar 20% (dua puluh persen) 
            atau lebih dari total peredaran usaha Wajib Pajak Inti.
        1.2.4.  melakukan alokasi biaya atau menerima alokasi biaya tertentu antara lain biaya 
            penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan dan latihan, biaya pemasaran dan 
            biaya tertentu lainnya sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total biaya 
            tertentu wajib pajak inti.

2.  Jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan diatur sebagai berikut :
    2.1.    Untuk Wajib Pajak Inti tahun pajak 1994 dan tahun pajak selanjutnya, pengiriman Surat 
        Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan atau Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan
        Keterkaitan Harus dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah LP-2 diterima.

    2.2.    Apabila Wajib Pajak Inti tersebut tidak dikembangkan dalam jangka waktu 4 (empat), Kepala 
        Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan harus menyampaikan 
        alasannya ke Kantor Wilayah terkait dan tindasannya ke Direktorat Pemeriksaan Pajak 
        (bentuk formulir bisa dilihat lampiran 1).

    2.3.    Khusus untuk Wajib Pajak Inti Pemeriksaan Keterkaitan tahun pajak 1993, Surat Permintaan 
        Pemeriksaan Keterkaitan atau Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan tidak 
        boleh diterbitkan lagi sejak berlakunya surat edaran ini.

3.  Dalam rangka pengembangan pemeriksaan keterkaitan, satu Wajib Pajak Inti dapat dikembangkan
    maksimal hanya sampai dengan 8 (delapan) Wajib Pajak Terkait. Pengembangan tersebut sekurang-
    kurangnya harus meliputi 2 (dua) Wajib Pajak Terkait yang berdomisili diluar wilayah kerja unit 
    pengusul.

4.  Pengawasan terhadap pengembangan pemeriksaan keterkaitan akan dilakukan oleh :
    4.1 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, apabila pengembangan pemeriksaan dilakukan oleh 
        kelompok Tenaga Fungsional yang ada di Kanwil DJP atau oleh Tim Gabungan DJP-BPKP.
    4.2.    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, apabila pengembangan pemeriksaan dilakukan oleh 
        Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

5.  Sarana administrasi pengembangan pemeriksaan keterkaitan dapat dilihat pada lampiran 2.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER