DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 06 April 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ.6/2004 TENTANG PENINGKATAN KINERJA PELAYANAN SATU TEMPAT (PST) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus menerus meningkatkan upaya pemberian pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) dalam SISMIOP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam rangka peningkatan kinerja PST dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut : a. Keterbukaan, meliputi antara lain : - tersedianya ruangan khusus PST; - papan petunjuk pelayanan; - kotak saran/pengaduan; - transparansi ruangan petugas PST dan antar seksi. b. Kesederhanaan, meliputi antara lain: - tata letak ruang PST mudah dikenali dan dijangkau Wajib Pajak; - alur pelayanan sesuai dengan ketentuan; - berkas ditatausahakan rapi pada tempat yang semestinya. c. Kepastian, meliputi antara lain : - pengaturan jam kerja pelayanan; - mempercepat waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan; - penunjukan koordinator dan petugas PST secara resmi oleh Kepala Kantor. d. Keadilan, meliputi antara lain : - pelayanan dilakukan secara berurutan, tertib dan teratur; - pelayanan tidak membedakan status sosial Wajib Pajak; - pengaturan hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas yang ditunjuk. e. Keamanan dan kenyamanan, meliputi antara lain : - tersedianya sarana penunjang pelayanan di PST seperti : televisi, air minum, majalah/ koran, tanaman; - kebersihan kantor (ruang PST, ruang seksi, toilet, halaman/tempat parkir, taman); - tersedianya tempat ibadah, tempat parkir yang terpisah antara pegawai dan Wajib Pajak, dan toilet; - Kemanan kendaraan Wajib Pajak. f. Perilaku petugas yang mencerminkan kedisiplinan, ketrampilan, kecakapan, kecekatan, kesopanan, dan keramahan. 2. Untuk mendukung upaya peningkatan PST tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memasang in-fokus yang telah didistribusikan di setiap KPPBB di ruangan PST sebagai kelengkapan sarana pelayanan. 3. Dalam rangka penyempurnaan SE-19/PJ.6/1994, diminta kepada Saudara untuk memberikan masukan ke KPDJP c.q. Direktorat PBB dan BPHTB. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd. Suharno NIP 060035801 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Sekretaris Ditjen Pajak; 3. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak; 4. Para Kakanwil DJP