DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 21/PJ.6/1994 TENTANG TUNJANGAN OPERASIONAL UNTUK KANWIL, KPP, KARIKPA DAN KAPEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, maka telah terjadi perubahan beberapa unit organisasi dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian Jumlah dana Tunjangan Operasional (TO) yang dikirimkan kepada masing-masing Kanwil mulai Triwulan I tahun 1994/1995 mengalami perubahan, sebagaimana daftar terlampir. Selanjutnya diberitahukan pula bahwa dengan disatukannya organisasi Kantor Penyuluhan Pajak dengan Kantor Pelayanan Pajak yang berada satu kota, maka kepada Kantor Penyuluhan Pajak yang bersangkutan tidak lagi diberi Tunjangan Operasional (TO). Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK