DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos No. 124 Jakarta 10002
Telepon
Faksimili
:
:
525-0208, 525-1609
526-2880
525-5767
8 September 1998
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
4.
Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak
di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor
:
SE-21/PJ.52/1998
Sifat
:
Biasa
Lampiran
:
1 (satu) lembar
Hal
:
Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Biaya Obat
di Rumah Sakit
Berhubung banyaknya surat-surat yang kami terima baik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak maupun dari Pimpinan Rumah Sakit mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggantian biaya obat di Rumah Sakit sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : **SE-11/PJ.52/1998** tanggal 27 Mei 1998 yang disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : **SE-17/PJ.52/1998** tanggal 28 Juli 1998, maka agar terdapat suatu keseragaman dalam memberikan penjelasan kepada para Pimpinan Rumah Sakit yang ada di wilayah kerja Saudara, bersama ini disampaikan foto copy Surat Direktur Jendaral Pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor : **S-1805/PJ.52/1998** tanggal 3 Agustus 1998.
Instalasi Farmasi (kamar obat) merupakan suatu tempat untuk mengadakan dan menyimpan obat-obatan, gas medik alat-alat kesehatan serta bahan kimia yang bukan berdiri sendiri tetapi merupakan satuan organik yang tak terpisahkan dari keseluruhan organisasi Rumah Sakit. Sedangkan Apotik adalah suatu tempat yang dapat menyerahkan obat-obatan baik kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap maupun kepada pasien rawat jalan atau bukan pasien Rumah Sakit yang bersangkutan, dimana untuk pendiriannya diperlukan izin dan persyaratan tertentu.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak di atas adalah pengenaan PPN atas penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Apotik yang berada di rumah sakit, sedangkan penyerahan obat-obatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi (kamar obat) tidak terutang PPN.
Oleh sebab itu apabila menurut penelitian Saudara di dalam Rumah Sakit tersebut secara nyata tidak terdapat Apotik tetapi hanya terdapat Instalasi Farmasi (kamar obat) tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : **SE-11/PJ.52/1998** tanggal 27 Mei 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : **SE-17/PJ.52/1998** tanggal 28 Juli 1998.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
A. Syarifuddin Alsah
NIP. 060044664
Tembusan:
1.
Menteri Keuangan R.I.
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3.
Para Direktur/Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
4.
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan