DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Desember 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 21/PJ.41/1994

                        TENTANG

         PENEGASAN TIDAK DILAKUKANNYA VERIFIKASI ATAU PEMERIKSAAN TERHADAP SPBU, 
         AGEN DEALER PERTAMINA YANG DIATUR DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DITJEN PAJAK, 
                      PERTAMINA DAN HISWANA MIGAS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas Nomor : 
    PER-33/PJ/1994
------------------------                
   290/c.000/94-S4
------------------------ 
001/PKS/DPP/VII/94  tanggal 8 Juli 1994 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-13/PJ.41/1994 

tanggal 12 Juli 1994 perihal tersebut pada pokok surat agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan 
keragu-raguan dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar.
    1.1.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU No.6 Tahun 1993 ditentukan bahwa terhadap SPT 
        Tahunan PPh yang lebih bayar, sebelum diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran 
        Pajak (SKKPP) atau Surat Pemberitaan (SPb) terlebih dahulu dilakukan penelitian atau 
        pemeriksaan.

    1.2.    Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan 
        Hiswana Migas untuk SPBU, agen dealer Pertamina yang melaporkan SPT Tahunan PPh yang 
        penghasilannya semata-mata dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak 
        tanah tidak dilakukan verifikasi atau pemeriksaan.

    1.3.    Berdasarkan ketentuan pada butir 1.1. diatas, maka anggota Hiswana Migas yang melaporkan 
        SPT Tahunan PPh lebih bayar tahun 1993 dan sebelumnya tetap harus diselesaikan 
        permohonan kelebihan bayarnya, namun tidak dilakukan pemeriksaan tapi cukup dengan 
        dilakukan verifikasi kantor dengan produk hukumnya berupa Surat Pemberitaan (SPb) atau 
        hasilnya PPh yang kurang lebih bayar adalah Nihil.

2.  Verifikasi lapangan terhadap anggota Hiswana Migas yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh.
    Apabila para pemilik SPBU, Agen/dealer tidak memasukkan  SPT Tahunan PPh walaupun sudah 
    ditegor, tetap dilakukan verifikasi lapangan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.11/1993 tanggal 4 Oktober 1993 atau bila terdapat indikasi
    telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan diperiksa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2)Peraturan 
    Pemerintah Nomor 31 tahun 1986, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.

3.  Penyelesaian permasalahan pada masa transisi yaitu masa sebelum/setelah dilakukan 
    penandatanganan surat perjanjian bersama tanggal 1 Agustus 1994, dalam hal sebagai berikut :
    3.1.    Apabila Surat Perintah Pemeriksaan atau Surat Perintah Verifikasi Lapangan sudah    diterbitkan 
        tetapi belum dilaksanakan.
        a.  Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar yang penghasilannya semata-mata dari 
            penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah, maka Surat 
            Perintah Pemeriksaan/verifikasi lapangan dibatalkan dan diselesaikan dengan 
            verifikasi kantor dengan produk hukum Surat Pemberitaan (SPb) atau PPh yang 
            kurang/lebih bayar adalah Nihil.

        b.  Untuk SPT Tahunan PPh kurang bayar/nihil yang penghasilannya semata-mata dari 
            penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah, maka Surat 
            Perintah Pemeriksaan/verifikasi lapangan dibatalkan.

        c.  Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar, kurang bayar dan nihil yang penghasilannya dari 
            penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah serta terdapat 
            penghasilan dari sumber lainnya, maka pemeriksaan/verifikasi lapangan tetap dapat 
            dilaksanakan yang terbatas pada penghasilan dari sumber lainnya saja dengan 
            catatan bahwa untuk penghasilan dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG 
            dan minyak tanah dihitung sesuai dengan penghasilan menurut laporan Daftar 
            Penghitungan Rugi Laba yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.

    3.2.    Apabila Surat Perintah Pemeriksaan atau Surat Perintah Verifikasi Lapangan sudah diterbitkan 
        dan sedang dalam proses pemeriksaan/verifikasi lapangan.
        a.  Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar yang penghasilannya semata-mata dari 
            penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah, maka pemeriksaan 
            dihentikan dan diselesaikan dengan produk hukumnya Surat Pemberitaan (SPb) atau 
            PPh yang kurang bayar/lebih dibayar besarnya sama dengan Nihil.

        b.  Untuk SPT Tahunan PPh kurang bayar nihil yang penghasilannya semata-mata dari 
            premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah, maka pemeriksaan dihentikan 
            dan diselesaikan dengan produk hukumnya Surat Pemberitaan (SPb) atau PPh yang 
            kurang bayar/lebih dibayarnya besarnya sama dengan Nihil.

        c.  Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar, kurang bayar dan nihil yang penghasilannya dari 
            penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak tanah serta terdapat 
            penghasilan dari sumber lainnya, maka pemeriksaan/verifikasi lapangan tetap dapat 
            dilaksanakan yang terbatas pada penghasilan lainnya saja dengan catatan bahwa 
            untuk penghasilan dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG dan minyak 
            tanah dihitung sesuai dengan penghasilan menurut laporan Daftar Perhitungan Rugi 
            Laba yang dilaporkan bersama dengan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.

    3.3.    Apabila telah selesai verifikasi/pemeriksaan.
        a.  Sudah dilakukan pemeriksaan dan tahapannya sudah sampai closing conference yang 
            telah ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 1994, perlakuan untuk SPT Tahunan 
            PPh Lebih Bayar, kurang bayar dan nihil yang penghasilannya semata-mata dari 
            penyaluran premium, solar, pelumas, gas LPG dan minyak tanah atau terdapat 
            penghasilan dari sumber lainnya, penyelesaiannya dengan menerbitkan produk 
            hukum berupa SKP, SKKPP atau SPb sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan.

        b.  Sudah dilakukan pemeriksaan dengan closing conference dilakukan tanggal 1 
            Agustus 1994 dan sesudahnya, maka penyelesaiannya sebagai berikut :
            1.  Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar, kurang bayar dan nihil yang 
                penghasilannya semata-mata dari penyaluran premium, solar, pelumas,gas 
                LPG dan minyak tanah diselesaikan dengan produk hukum SPb dengan 
                kekurangan kelebihan bayar PPh Pasal 25 sama dengan Nihil.
            2.  Untuk SPT Tahunan PPh lebih bayar, kurang bayar dan nihil yang 
                penghasilannya dari penyaluran premium, solar, pelumas, gas LPG dan 
                minyak tanah serta terdapat penghasilan dari sumber lainnya, diselesaikan
                dengan produk hukum berupa SKP. SKKPP atau SPb sesuai dengan PPh yang 
                dihitung berdasarkan penggabungan antara penghasilan dari sumber lainnya 
                menurut hasil pemeriksaan dengan penghasilan dari semata-mata 
                penyaluran premium, solar, pelumas, gas LPG dan minyak tanah menurut 
                laporan Daftar Perhitungan rugi laba yang dilampirkan dalam SPT Tahunan 
                PPh Wajib Pajak.

        c.  Sudah dilakukan Verifikasi kantor/verifikasi lapangan dan tahapannya sudah dibuat 
            laporan hasil verifikasi dan telah ditanda tangani Kepala KPP dan SKP. SKKPP.SPb 
            sudah diterbitkan sebelum 1 Agustus 1994, maka pelaksanaan penagihannya 
            diteruskan, sedangkan apabila SKP.SKKPP diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 1994 
            dan sesudahnya agar ditinjau kembali berdasarkan Pasal 16 UU PPh 1984 menjadi 
            SPb.

    3.4.    Untuk butir 3.1.c dan 3.2.c apabila mengalami kesulitan dalam menentukan besarnya biaya 
        yang dapat dikurangkan dari penghasilan lainnya atau biaya yang dapat dikurangkan dari 
        penghasilan yang berasal semata-mata dari penyaluran premium, solar, pelumas, Gas LPG 
        dan minyak tanah, maka untuk menentukan besarnya masing-masing biaya tersebut dihitung 
        berdasarkan perbandingan omzet/peredaran dari masing-masing jenis penghasilan dikalikan 
        dengan jumlah biaya operasional dan biaya lainnya.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya..




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER