DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 21/PJ.22/1987

                               TENTANG

           SURAT PENARIKAN KEMBALI SURAT KEBERATAN/BANDING WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak (KP.P1) Bab V butir 3, bahwa bagi 
Wajib Pajak yang keberatannya belum diputuskan, tetapi Wajib Pajak menginginkan memperoleh 
pengampunan pajak, maka penyampaian surat pernyataan pengampunan pajak harus dilampiri dengan surat 
penarikan kembali surat keberatannya. Sesuai dengan jiwa dari ketentuan tersebut, maka bagi Wajib Pajak 
yang permohonan bandingnya untuk tahun pajak 1983 dan tahun-tahun pajak sebelumnya belum diputuskan 
juga harus menyampaikan surat penarikan bandingnya apabila Wajib Pajak tersebut mengajukan 
pengampunan pajak berdasarkan Keppres 26 Tahun 1984.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk mempercepat penyelesaian keberatan/banding khusus bagi 
Wajib Pajak yang mengajukan pengampunan, kepada Saudara diminta agar melakukan penelitian apakah 
surat pernyataan pengampunan yang diajukan Wajib Pajak tersebut telah dilampiri dengan surat penarikan 
kembali surat keberatan/bandingnya. Kepada Wajib Pajak yang ternyata belum melampirkan surat penarikan 
kembali surat keberatan/bandingnya supaya diminta untuk segera menyampaikan surat penarikan kembali 
surat keberatan/banding tersebut dengan cara menyampaikan surat peringatan kepada Wajib Pajak yang 
bersangkutan sebagaimana contoh terlampir.

Selanjutnya surat-surat penarikan kembali surat keberatan/banding yang telah diterima, supaya segera 
dikirimkan/diteruskan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yaitu :
1.      Untuk surat penarikan kembali keberatan supaya diteruskan kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan batas wewenang penyelesaian keberatan Wajib Pajak yang 
    bersangkutan.
2.      Untuk surat penarikan kembali banding, supaya diteruskan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak atau langsung kepada MPP dengan tindasan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian agar Saudara maklum dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.