KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-20/PJ/2016
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
A.
Umum
Sehubungan dengan diberlakukannya beberapa peraturan terkait pemeriksaan, penelitian, dan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu dilakukan penyempurnaan Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak dalam rangka tertib administrasi.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk dalam rangka pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak.
2.
Tujuan
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan.
C.
Ruang Lingkup
1.
Pengaturan mengenai Kode Nota Penghitungan terkait kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan pemeriksaaan bukti permulaan.
2.
Pengaturan mengenai Kode Ketetapan Per Jenis Pajak yang diklasifikasikan sebagai berikut:
a.
Pajak umum yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bunga/Denda Penagihan, PPh Final, PPN Membangun Sendiri, Pajak Penjualan Batubara, Pajak yang seharusnya tidak terutang, Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, dan Bea Meterai; dan
b.
Pajak Bumi dan Bangunan.
D.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2011** tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **145/PMK.03/2012** tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.03/2015**;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **17/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.03/2015**;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **139/PMK.03/2014** tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **256/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-27/PJ/2012** Tentang Bentuk dan lsi Nota Penghitungan, Bentuk dan lsi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan lsi Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-33/PJ/2015**;
9.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-37/PJ/2015** tentang Pengawasan Wajib Pajak Baru;
10.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-74/PJ/2015** tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/Hum/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
11.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-06/PJ/2016** tentang Kebijakan Pemeriksaan.
E.
Materi
1.
Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2.
Kode Ketetapan per Jenis Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
F.
Penutup
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-61/PJ/2013** tanggal 24 Desember 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Kp.: PJ.133/PJ.1301