DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 Desember 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.7/1996

                        TENTANG

        PENANGANAN PELAKSANAAN PSL PPN DAN PPn BM OLEH AKUNTAN PUBLIK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-112/PJ./1996 tanggal 5 Desember 
1996 perihal Petunjuk Pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik dan mengingat pelaksanaan PSL 
PPN dan PPn BM untuk tahun 1996 ini dilakukan terhadap PKP yang berdomisili di wilayah kerja Kantor 
Wilayah I, IV, V, VI, VII, VIII dan IX DJP, maka dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan 
Pajak terkait untuk membantu kelancaran pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik tersebut 
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak hanya diterbitkan terhadap PKP tertentu yang namanya tercantum 
    dalam instruksi Direktur Pemeriksaan Pajak.

2.  Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak diterbitkan 
    oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sesuai dengan 
    contoh pada lampiran surat ini. (PSL KAP.2 dan PSL KAP.3). Untuk itu Saudara diminta 
    menggandakannya sesuai dengan kebutuhan.

3.  Penomoran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak 
    dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ditambah dengan kode "KAP" setelah nomor urut 
    surat. Contoh penomoran SPPP PSL PPN dan PPn BM (PSL KAP.2) adalah :

        PRIN-010.KAP/.........../.........../..............

4.  Pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Pengusaha Kena Pajak harus dimulai dalam bulan Desember 
    1996. Untuk itu diminta perhatian Saudara agar segera menindak lanjuti instruksi Direktur 
    Pemeriksaan Pajak yang akan dikirimkan kepada Saudara dalam waktu dekat ini.

5.  Daftar Formulir dan bentuk formulir yang akan digunakan khusus untuk pelaksanaan PSL PPN dan 
    PPn BM oleh Akuntan Publik, dapat dilihat pada lampiran Surat Edaran ini.

6.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-112/PJ./1996 akan segera disampaikan kepada 
    Saudara untuk dipelajari dan dilaksanakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR

ttd

DJAZOELI SADHANI